Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Emirsyah Satar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Emirsyah merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Eks dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis siang ini, Jumat (8/5)
"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam sidang pembacaan putusan yang digelar melalui telekonferensi, Jumat.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara. Selain pidana pokok di atas, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 Dolar Singapura subsider 2 tahun kurungan penjara.
Hal yang memberatkan Emirsyah adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah.
"Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan dimana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut," kata Rosmina melanjutkan.
Baca Juga: Ini penjelasan Garuda Indonesia (GIAA) soal fasilitas pinjaman US$ 50 juta dari BRI
Sedangkan, hal yang meringankan bagi Emirsyah adalah berperilaku sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Emirsyah juga dinilai telah membawa PT Garuda Indonesia menjadi perusahaan penerbangan yang bergengsi serta belum pernah dihukum dan berranji tidak mengulangi perbuatannya.
Adapun Emirsyah dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama.
Baca Juga: KPK periksa mantan Dirut Mabua Harley Davidson
Kemudian melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.
Dalam dakwaan pertama, Emirsyah dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dollar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd. Uang tersebut diberikan Soetikno supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.
Baca Juga: Soetikno Soedarjo didakwa suap Emirsyah Satar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing
Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600. Dalam dakwaan kedua, Emirsyah dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuh cara, mulai dari mentransfer uang, melunasi utang kredit, serta merenovasi rumah.
Uang yang digunakan dalam TPPU tersebut merupakan uang suap yang diterima Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Atas vonis ini, pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News