kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soetikno Soedarjo didakwa suap Emirsyah Satar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing


Kamis, 26 Desember 2019 / 13:58 WIB
Soetikno Soedarjo didakwa suap Emirsyah Satar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing
ILUSTRASI. Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo didakwa menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. 

Hal itu disampaikan tim Jaksa Komisi Pemberantasam Korupsi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/12). 

"(Terdakwa) Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam pidana pokok yang sejenis, memberi sesuatu yaitu memberi uang," kata Jaksa Wawan Yunawarto saat membacakan dakwaan. 

Baca Juga: Garuda geger, ini 5 kasus mencengangkan di maskapai ini

Wawan menuturkan, uang yang diserahkan Soetikno kepada Emirsyah berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing. 

Ia merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura. 

Uang tersebut diberikan Soetikno kepada Emirsyah guna memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200. 

Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600. 
Pemberian suap itu, kata Jaksa, dilakukan secara bertahap selama periode 2009 hingga 2014. 

Di samping memberi suap, Soetikno juga disebut pernah memberi fasilitas kepada Emirsyah berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 serta penyewaan jet pribadi senilai 4.200 dollar Amerika Serikat. 

Baca Juga: KPK panggil 5 saksi terkait dugaan TPPU Soetikno Soedarjo

Atas perbuatannya itu, Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Soetikno Soedarjo Didakwa Suap Emirsyah Satar dalam Bentuk Rupiah dan Mata Uang Asing"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×