kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ekstensifikasi penerimaan pajak dinilai bakal sulit terealisasi


Kamis, 02 April 2020 / 17:29 WIB
Ekstensifikasi penerimaan pajak dinilai bakal sulit terealisasi
ILUSTRASI. Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/12).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mendeteksi tahun ini akan menjadi momentum sulit bagi penerimaan pajak. Upaya ekstensifikasi basis pajak baru dinilai bakal minim.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, fungsi pajak saat ini memang diarahkan untuk mendorong kestabilan ekonomi.

Bukan lagi sebagai penerimaan. Ini mengingat dampak dari corona virus disease 2019 (Covid-19) begitu terasa dalam perekonomian dalam negeri. Dus pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) bakal ciut.

Baca Juga: Sri Mulyani serahkan surat presiden untuk Perppu 1/2020 ke DPR

“Menurut saya memang harus relaksasi tidak ada pilihan lain, semua sektor terkena, tidak ada bayangan ada ekstensifikasi lagi,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Kamis (2/4).

Kata Prastowo, paling otoritas pajak hanya bisa intensifikasi melakukan pengawasan secara sektoral kepada bidang usaha yang selama ini mendapatkan keuntungan akibat Covid-10. Misalnya, sektor kesehatan, makanan dan minuman, serta tekstil.

“Sektor kesehatan banyak diberikan insentif, kan ada penjualan dari produk-produk farmasi dan kesehatan lainnya,” kata dia.

Dari sisi PPh, tentunya profitabilitas korporasi turun, sehingga setoran pajaknya cenderung melemah. Apalagi ada insentif pembebasan PPh Badan sebanyak 30% untuk industri manufaktur dan penurunan PPh Badan dari 25% menjadi 22%.

Baca Juga: Potensi penerimaan PPN dari pajak digital bisa sampai Rp 10,4 triliun

Dari sisi PPN, meski produktifitas perusahaan diharapkan tumbuh dengan stimulus pajak, namum rendahnya konsumsi dengan mobilitas yang terbatas membuat batu sandungan.

Di sisi lain, penerapan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dinilai dapat menjadi basis penerimaan yang cukup menjanjikan.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×