Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tudingan Amerika Serikat (AS) yang memasukkan Indonesia dalam negara yang berisiko menjadi jalur transshipment barang China dinilai dapat mengganggu daya saing ekspor Indonesia ke pasar AS.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan benar atau tidaknya praktik transshipment, tetapi juga persepsi risiko terhadap asal barang Indonesia.
“Ketika Indonesia ditempatkan dalam Tier 2, konsekuensinya bisa berupa peningkatan pemeriksaan, biaya kepatuhan yang lebih tinggi, dan proses masuk barang yang lebih ketat,” kata Rizal kepada Kontan, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: Airlangga Pastikan Tuduhan Transshipment AS Tak Ganggu Kesepakatan ART
Menurutnya, kondisi tersebut jika tidak dikelola dengan baik dapat merembet pada daya saing ekspor Indonesia ke AS sekaligus meningkatkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Rizal menilai laporan berjudul The Great Transshipment Scam yang dirilis pemerintah AS tidak otomatis berarti Washington akan langsung menaikkan tarif terhadap seluruh produk Indonesia. Namun, laporan tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi pengetatan rules of origin, pemeriksaan asal barang hingga investigasi anti-circumvention secara sektoral.
“Risiko terbesarnya adalah jika penilaian terhadap produk Indonesia dilakukan terlalu general, sehingga produk yang benar-benar diproses dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri ikut terkena dampak,” ujarnya.
Adapun sektor yang dinilai paling rentan terdampak yakni industri dengan keterkaitan input cukup tinggi dengan China. Di antaranya elektronik, mesin dan komponen, tekstil, alas kaki, plastik, serta sejumlah manufaktur berbasis rantai pasok global.
Untuk itu, Rizal menilai respons pemerintah tidak cukup hanya berupa bantahan diplomatik. Pemerintah perlu memperkuat traceability dan trade compliance secara nasional.
Penguatan tersebut antara lain melalui certificate of origin, integrasi data kepabeanan dan industri, hingga audit kandungan dan proses produksi pada sektor yang memiliki risiko tinggi.
Selain itu, pemerintah perlu membuka jalur konsultasi teknis dengan AS agar setiap dugaan transshipment diproses berdasarkan bukti dan dilakukan secara kasus per kasus.
Baca Juga: Defisit Neraca Transaksi Berjalan Diprediksi Melebar Tembus 3% PDB di Akhir 2026
“Indonesia harus tegas menutup ruang bagi transshipment ilegal, tetapi pada saat yang sama memastikan kebijakan AS tidak berubah menjadi hambatan perdagangan baru bagi ekspor Indonesia yang sah dan benar-benar menghasilkan nilai tambah domestik,” tutup Rizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














