Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor mineral mentah atawa ore sejak 12 Januari 2014. Penerimaan negara yang turun akibat pemberlakuan Undang-Undang Minerba ini disinyalir mencapai sekitar Rp 20 triliun.
"(Rp 20 triliun) itu termasuk PNBP. Kalau pajaknya saja hanya Rp 6 triliun," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang dijumpai KONTAN di Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (17/3).
Menurut Fuad, dampak pelarangan ore terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jauh lebih besar ketimbang penerimaan pajak sendiri. Meskipun begitu, dirinya sangat menyetujui adanya kebijakan tersebut.
Setelah setahun penerimaan pajak akan naik lagi karena sudah ada barang yang bernilai tambah. Lagipula, MantanĀ Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) ini melihat kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah sangat positif untuk kebaikan jangka panjang Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News