kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekspor CPO dan Produk Turunannya Dilarang Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya


Kamis, 28 April 2022 / 06:30 WIB
Ekspor CPO dan Produk Turunannya Dilarang Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai larangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan bakunya, mulai Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB kebijakan larangan ekspor komoditas ini akan berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat kebijakan pelarangan ini berlaku untuk semua produk. Di antaranya CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan used cooking oil.

"Semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan used cooking oil. Ini sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00, karena ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28 atau malam ini jam 12 malam," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4).

Kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya ini dilakukan dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter yang merata di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sampai Kapan Kebijakan Larangan Ekspor CPO Berlaku? Ini Jawaban Jokowi

"Sekali lagi Bapak Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat dan Presiden kembali komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah," imbuhnya.

Adapun kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp 14.000 per liter terutama di pasar-pasar tradisional.

Kembali Airlangga menegaskan kebijakan tersebut akan berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Larangan ekspor ini akan diterapkan hingga harga minyak curah bisa diangka Rp14.000 perliter. Nantinya pengawasan larangan ekspor ini akan dilakukan oleh Bea Cukai.

"Kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Kepolisian akan terus mengawasi dan juga Kementerian Perdagangan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×