kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.035   -30,48   -0,43%
  • KOMPAS100 1.051   -4,41   -0,42%
  • LQ45 826   -4,92   -0,59%
  • ISSI 214   -0,89   -0,41%
  • IDX30 424   -0,72   -0,17%
  • IDXHIDIV20 514   0,63   0,12%
  • IDX80 120   -0,63   -0,52%
  • IDXV30 125   1,29   1,04%
  • IDXQ30 142   0,26   0,19%

Sampai Kapan Kebijakan Larangan Ekspor CPO Berlaku? Ini Jawaban Jokowi


Kamis, 28 April 2022 / 04:24 WIB
Sampai Kapan Kebijakan Larangan Ekspor CPO Berlaku? Ini Jawaban Jokowi
ILUSTRASI. Sampai Kapan Kebijakan Larangan Ekspor CPO Berlaku? Ini Jawaban Jokowi


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya mulai hari ini, Kamis 28 April 2022. Sampai kapan kebijakan larangan ekspor CPO dan produk turunannya berlaku?

Mengutip Sekretariat Kabinet, pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit mentah atau CPO,  minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan larangan ekspor CPO.

“Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, Rabu (27/04/2022) malam, secara virtual.

Airlangga menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan memperhatikan pandangan serta tanggapan masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil.

Baca Juga: Resmi, Jokowi Larang Ekspor CPO, Produk Turunan & Minyak Goreng Mulai Hari Ini (28/4)

Kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng ini diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp 14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK (usaha mikro kecil),” ujar Airlangga.

Sampai kapan larangan ekspor CPO berlaku?

Dalam keterangan resmi, Jokowi menegaskan ekspor CPO dan turunannya akan terus dilarang hingga masalah kelangkaan minyak goreng di pasar domestik teratasi. Oleh karena itu, Jokowi meminta kesadaran industri minyak sawit untuk memprioritaskan dan mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

Ia meyakini dengan kapasitas produksi yang ada kebutuhan minyak goreng dalam negeri dapat dengan mudah tercukupi. “Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri, masih ada sisa kapasitas yang sangat besar. Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi,” ujar Presiden Jokowi, Rabu (27/04/2022).

Presiden Jokowi menilai, kesulitan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng saat ini adalah sesuatu yang ironis mengingat Indonesia merupakan negara produsen minyak sawit terbesar di dunia. Ia pun meminta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik dan jernih.

“Saya sebagai Presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan namun belum efektif. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan dan minyak goreng ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia termasuk dari kawasan berikat,” ujarnya.

Menurut Presiden Jokowi, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat adalah prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan, termasuk kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.

“Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap. Namun, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah,” ujarnya.

Pemenuhan kebutuhan masyarakat ini, Presiden Jokowi menegaskan, akan menjadi patokannya dalam mengevaluasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng. “Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting,” ujar Jokowi.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×