kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua anak usaha Intraco Penta gugat pailit wakil bupati Wajo


Minggu, 15 Juli 2018 / 15:12 WIB
Dua anak usaha Intraco Penta gugat pailit wakil bupati Wajo
ILUSTRASI. Deretan Alat Berat (excavator) Milik PT Intraco Penta (INTA)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua anak usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA), yaitu PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), dan PT Intraco Penta Prima Servis mengajukan permohonan pailit kepada CV Kalimass Jaya utama (termohon 1), dan Amran (termohon 2).

Permohonan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga SBY pada 7 Juni 2018 lalu, dan telah menggelar sidang perdana pada Kamis (5/7).

Kuasa hukum Vichung Chongson dari kantor hukum Chongson & Partners menyatakan pengajuan kepailitan langsung ditempuh tanpa melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lantaran termohon belum juga menunaikan kewajiban tagihannya. Meski telah beberapa kali melakukan restrukturisasi utang

"Kalau menurut klien kami, sebenarnya telah ada beberapa restrukturisasi, tapi hal tersebut juga tak ditunaikan termohon, makanya kita langsung ajukan pailit," kata Vichung kepada Kontan.co.id pekan lalu.

Hubungan hukum antar dua pihak ini terjadi lantaran para pemohon merupakan pemberi fasilitas pembiayaan alat berat kepada termohon dengan mekanisme sewa guna usaha.

Sementara, Amran merupakan Direktur utama Kalimass Jaya, sekaligus pemberi jaminan perorangan (Personal Guarantee) atas pembiayaan yang diberikan Intan Baruprana dan Intraco Penta.

"Termohon dua, merupakan Direktur termohon 1, selain itu dia juga merupakan personal guarantee, dan Persero aktif dan termohon 1. Kalau menurut UU 37/2004, termohon dua juga harus menanggung utang termohon satu. Makanya kita juga ajukan sebagai termohon pailit," jelas Vichung.

Oleh karenanya, Vichung bilang jika Majelis Hakim menerima permohonan pailit kelak, dan proses kepailitan akan dilakukan pemberesan, maka harta pribadi Amran juga harus masuk budel pailit.

Dalam permohonan ini, Intan Baruprana memiliki piutang senilai Rp 32 miliar. Sedangkan Intraco Penta punya piutang atas pembiayaan uang muka kepada Kalimass Jaya senilai US$ 321.712, dan piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.

Kalimass Jaya merupakan perusahaan penyewaan alat berat yang berdomisili di Kalimantan Selatan. Biasanya Kalimass Jaya menyewakan alat berat kepada perusahaan pertambangan maupun perkebunan.

Sementara, Amran merupakan Wakil Bupati Wajo 2018 terpilih. Dalam Pilkada 2018 Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dia berpasangan dengan Amran Mahmud sebagai Bupati.

Duo Amran telah ditetapkan memenangi Pilkada Wajo dengan perolehan 130.035 suara atau sebanyak 57,95%. Mengalahkan pasangan Baso Rakhmanudin dan Anwar Sadat yang dapat 94.340 suara atau sebesar 42,05%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×