kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus kepailitan tak berberpengaruh atas kemenagan Amran di Pilkada Wajo


Minggu, 15 Juli 2018 / 16:50 WIB
Kasus kepailitan tak berberpengaruh atas kemenagan Amran di Pilkada Wajo
ILUSTRASI. Alat Berat PT Intraco Penta Prima Servis (IPPS)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa ketentuan tak boleh berada dalam status pailit, hanya berlaku ketika pasangan calon mendaftar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Oleh karenanya jika kelak ada putusan pailit dari pengadilan niaga bagi pemenang Pilkada. Hal tersebut tak akan membatalkan kemenangan.

"Itu syarat sebagai pasangan calon, ketika dia mendaftar. Kalau sudah ditetapkan, tidak menjadi masalah lagi," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (15/7).

Sekadar informasi, polemik ini berpotensi terjadi di Pilkada Wajo, Sulawesi Selatan. 6 Juli lalu pasangan Amran Mahmud-Amran telah ditetapkan KPUD Wajo jadi pemenang Pilkada 2018.

Duo Amran telah ditetapkan memenangi Pilkada Wajo 2018 dengan perolehan 130.035 suara atau sebanyak 57,95%. Mengalahkan pasangan Baso Rakhmanudin dan Anwar Sadat yang dapat 94.340 suara atau sebesar 42,05%.

Nah sebelumnya, pada 7 Juni 2018 Wakil Bupati Amran digugat pailit oleh dua anak usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA) yaitu PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), dan PT Intraco Penta Prima Servis.

Permohonan pailit ini sendiri terdaftar dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga SBY. Amran digugat pailit bersama perusahaannya, yaitu CV Kalimass Jaya.

"Termohon dua (Amran), merupakan Direktur termohon 1 (Kalimass Jaya), selain itu dia juga merupakan personal guarantee, dan Persero aktif dari termohon 1. Kalau menurut UU 37/2004, termohon dua juga harus menanggung utang termohon satu. Makanya kita juga ajukan sebagai termohon pailit," kata kuasa hukum pemohon, Vichung Chongson dari kantor hukum Chongson & Partners kepada Kontan.co.id pekan lalu.

Sementara nilai utang dalam permohonan ini adalah, Intan Baruprana punya piutang senilai Rp 32 miliar atas fasilitas pembiayaan sewa guna kepada Kalimass Jaya.

Sedangkan Intraco Penta punya piutang atas pembiayaan uang muka kepada Kalimass Jaya senilai US$ 321.712, dan piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.

Kalimass Jaya sendiri merupakan perusahaan penyewaan alat berat yang berdomisili di Kalimantan Selatan. Biasanya Kalimass Jaya menyewakan alat berat kepada perusahaan pertambangan maupun perkebunan.

"Karena sudah ditetapkan jadi pemenang, dan ada permohonan pailit ini. Menurut saya termohon harusnya aware, dan dapat menyelesaikan utang-utangnya. Karena jika diputuskan pailit, bisa jadi rumit karena satu sisi beliau dilantik jadi kepala daerah, gimana kredibilitasnya? Karena tak bayar utang-utangnya?" Jelas Vichung.

Sejak Jumat (13/7) lalu Kontan.co.id telah mencoba mengonfirmasikan perihal permohonan pailit ini kepada Amran. Meski demikian hingga berita ini baik, telepon maupun pesan pendek yang dikirim, tak digubris Amran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×