kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Eksekusi PKL & rumah jagal Tanah Abang H 3 Lebaran


Senin, 05 Agustus 2013 / 13:34 WIB
Eksekusi PKL & rumah jagal Tanah Abang H 3 Lebaran
ILUSTRASI. Ilustrasi pasar modal


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah akan mengeksekusi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang pada H 3 hari raya Idul Fitri atau 11 Agustus 2013. Kepala Blok G Pasar Tanah Abang Warimin mengatakan penertiban RPH itu terkait dengan upaya pembersihan agar PKL mau pindah ke dalam pasar.

"Penertiban dan pembongkaran RPH Blok G dilaksanakan pada H+3 oleh Pak Wali Kota," kata Warimin kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (5/8/2013).

Rencananya, RPH dari PD Dharmajaya itu akan dipindahkan ke Pulogadung, Jakarta Timur. Kendati demikian, ia mengatakan para tukang potong hewan itu hingga kini masih bertahan di Blok G.

Selain pembersihan RPH, rencananya pada hari itu juga akan dilakukan penertiban kepada PKL Tanah Abang yang masih bertahan berdagang di bahu jalan. Penertiban itu dengan melakukan sidang di tempat.

Pemprov DKI Jakarta telah mempersiapkan hakim dan jaksa untuk menindak tegas PKL ngeyel. Rencananya, para PKL ngeyel itu akan disidang di Kantor Kelurahan Kebon Kacang. Keberadaan PKL di Jakarta telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan sanksi berupa kurungan 10 hingga 60 hari dan denda Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta.

"Mereka akan terkena tindak pidana ringan (tipiring)," kata Warimin.

Sementara untuk relokasi PKL, menurutnya, ia masih belum dapat menentukan waktunya. Pasalnya, pelaksanaan itu masih akan menunggu pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) DKI untuk mengundi para PKL yang tidak memiliki KTP DKI.

Setelah penutupan pendaftaran pada Jumat (2/8/2013) lalu sebanyak 961 PKL yang telah terdaftar masuk Blok G. Dari jumlah itu, sebanyak 470 PKL ber KTP DKI, 313 PKL KTP non DKI, dan 178 PKL sisanya mendaftar melalui Dinas KUKMP DKI. (Kurnia Sari Aziza/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×