kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.300   18,00   0,11%
  • IDX 7.179   38,11   0,53%
  • KOMPAS100 1.031   5,07   0,49%
  • LQ45 784   4,64   0,60%
  • ISSI 235   1,24   0,53%
  • IDX30 405   2,51   0,62%
  • IDXHIDIV20 466   3,43   0,74%
  • IDX80 116   0,71   0,62%
  • IDXV30 118   1,37   1,17%
  • IDXQ30 129   0,69   0,53%

Eks Sekjen Kemlu Sudjadnan dituntut tiga tahun bui


Rabu, 25 Juni 2014 / 13:18 WIB
Eks Sekjen Kemlu Sudjadnan dituntut tiga tahun bui
Katalog harga promo JSM Indomaret 27-29 Januari 2023, beli produk kebutuhan harian dengan banyak potongan harga selama akhir pekan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen (kini Kementerian) Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningat dituntut dengan hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. Sudjadnan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 330 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Sudjadnan terbukti melakukan korupsi dana penyelenggaraan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (Deplu) tahun 2004-2005.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menyatakan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tuntutan untuk Sudjadnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (25/6).

Hal-hal yang memberatkan tuntutan Sudjadnan yakni perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dan masyarakat yang bersinggungan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan Sudjadnan yaitu sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, berjasa meningkatkan citra Indonesia di mata dunia internasional dengan sukses menyelenggarakan 17 konferensi internasional dimana Indonesia citranya sempat terpuruk akibat kejadian bom Bali I dan II, bom depan Kedutaan Besar Australia dan Hotel JW Marriot, dan bencana tsunami di Aceh. Perbuatan Sudjadnan juga berhasil mendatangkan bantuan dari negara lain untuk bantuan tsunami.

Sudjadnan dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sudjadnan dianggap terbukti bersama-sama dengan Warsita Eka selaku Kepala Biro Keuangan dan I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran Sekjen Deplu, telah memperkaya dirinya sendiri dan atau o5rang lain dan atau korporasi sebesar Rp 4,57 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,09 miliar.

Awalnya Sudjadnan menyelenggarakan lima kegiatan pertemuan dan sidang internasional dengan menunjuk langsung PT Pactoconvex Niagatama sebagai Professional Convention Organizer (PCO) tanpa melalui prosedur penunjukan yang semestinya.

Adapun kelima kegiatan tersebut yakni, acara International Conference if Islamic Scholar (ICIS), acara Pertemuan Khusus Para Kepala Negara ASEAN, Pimpinan Negara-Negara Lain, dan Organisasi-Organisasi Internasional Mengenai Penanggulangan Bencana Akibat Gempa Bumi dan Tsunami, acara Senior Official Meeting ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting, acara SOM ASEAN dan Pertemuan ASEM Inter Faith Dialogue, dan acara Konferensi High Level Plenary Meeting on Millenium Development Goals (MDGs).

Kemudian Sudjadnan melakukan tujuh kegiatan pertemuan kembali yang dilaksanakan sendiri tanpa prosedur secara swakelola yang semestinya. Sudjadnan membuatpertanggungjawaban penggunaan anggaran kegiatannya seolah-olah menggunakan PCO.

Ketujuh kegiatan tersebut yakni Pertemuan Regional Tingkat Menteri Mengenai Pemberantasan Terorisme, Pertemuan ke-29 Inter Agency Procurement Working Group (IAPWG), Pertemuan Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara (Youth and Proverty in South East Asia), Sidang Komite Prepcorm III Review Conference NPT 2004, Dialogue on Interfaith Cooperation, SOM ASEAN untuk ASEM, dan SOM I KTT Asia Afrika.

Selain memperkaya diri sendiri sebesar Rp 330 juta, Sudjadnan juga dianggap memperkaya beberapa pihak lainnya, yakni Warsita Eka sebesar Rp 15 juta, I Gusti Putu Adnyana sebesar Rp 165 juta, Suwartini Wirta selaku Kepala Bagian Pengendali Anggaran sebesar 165 juta, Sekretariat sebesar Rp 110 juta, dan Dirjen yang membidangi kegiatan sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, Direktur yang membidangi yakni Hasan Kleib sebesar Rp 100 juta, Djauhari Oratmangun sebesar Rp 100 juta, Iwan Wiranata Admaja sebesar Rp 75 jutra, Kegiatan gala dinner atau malam kebudayaan dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menlu ASEAN ke-37 berikut sidang-sidang pendukungnya sebesar Rp 1,45 miliar.

Kemudian, uang hasil korupsi tersebut juga digunakan untuk membayar pajak PT Pactoconvex Niagatama untuk tahun 2004 dan 2005 masing-masing sebesar Rp 500 juta. Selain itu, juga digunakan untuk pembayaran jasa konsultan fiktif kepada PT Pactoconvex Niagatama dan PT Royalindo sebesar Rp 600 juta.

Atas tuntutan JPU, Sudjadnan tak memberikan tanggapan sedikit pun. Kendati demikian, ia dan penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan yang akan digelar pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×