kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Mantan Deputi Penindakan KPK diperiksa penyidik


Kamis, 26 Juni 2014 / 11:44 WIB
Mantan Deputi Penindakan KPK diperiksa penyidik
ILUSTRASI. Daftar terbaru indeks IDX80


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Deputi Penindakannya Ade Raharja, Kamis (26/6). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS (Mahfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsan Nugraha melalui pesan singkat, Kamis siang.

Sementara itu, dihubungi terpisah Ade Raharja memastikan akan memenuhi panggilan tersebut. Ia mengatakan baru akan mendatangi Gedung KPK siang nanti.

"Pasti datang. Menjelang jam 14.00 WIB,” kata Ade.

Terkait kasus ini, Ade disebut-sebut turut menerima aliran dana sebesar Rp 2 miliar dari mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus MOkhamad Noor. Uang tersebut kabarnya diberikan untuk mengamankan kasus Hambalang agar KPK tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Kendati demikian, Ade juga telah membantah adanya aliran dana tersebut. Ia mengaku tak penah mengenal apalagi bertemu dengan Teuku Bagus.

Menurut Ade, saat KPK akhirnya membuka penyelidikan kasus Hambalang, dirinya telah pensiun dari jabatannya tersebut. Ade menegaskan, ia pensiun pada 2011, bahkan sebelum KPK membuka penyekidikan kasus itu.

Fakta ini terungkap saat persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 15 April 2014 lalu.

Mulanya, salah satu penasihat hukum Teuku Bagus, Heru Putranto menanyakan kepada salah seorang saksi, yakni Manajer Pemasaran PT Adhi Karya M Arief Taufiqurrahman.

Heru bertanya terkait kebenaran isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya pertemuan antara Teuku Bagus, Muhammad Arifin yang merupakan Komisaris PT Metaphora Solusi Global, dan Mahfud Suroso yang merupakan Direktur PT Dutasari Citralaras.

Dalam pertemuan tersebut Teuku Bagus mengatakan akan mengamankan kasus Hambalang dengan menganggarkan uang sebesar Rp 2 miliar dan memanfatkan orang dalam KPK berambut putih yang merupakan teman Mahfud.

Namun demikian, lebih lanjut Arief mengaku tak tahu-menahu kejadian setelahnya. Sementara itu, usai persidangan Teuku Bagus enggan membicarakan blak-blakan ihwal pengamanan tersebut. Menurutnya, Arifin dan Mahfud lah yang mengetahui pengamanan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×