Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho hukuman pidana selama empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan istrinya, Evy Susanti dituntut hukuman penjara empat tahun penjara.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut Gatot dan Evy membayar denda masing Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara.
"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap hakim dan pengawai negeri," kata Jaksa Irene Putri dalam persidangan, Rabu (17/2).
Menurut jaksa, hal yang memperberat hukuman Gatot adalah lantaran dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengungkapkan pelaku lainnya, tidak pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sekadar mengingatkan, Gatot dan Evy dikenai dua dakwaan oleh JPU KPK. Pertama, Gatot dan Evy didakwa telah bersama-sama menyuap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan sebesar US$ 27.000 dan SGD 5.000.
Tujuan suap tersebut adalah untuk mempengaruhi putusan Majelis Hakim PTUM Medan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, dan penahanan pencairan dana bagi hasil Sumatera Utara yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kedua, Gatot dan Evy didakwa bersama-sama telah menyuap mantan Sekjen Partai Demokrat Rio Capela sebesar Rp 200 juta. Tujuan suap tersebut untuk meminta bantuan Rio untuk berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memfasilitasi islah antara Gatot dengan Tengku Ery Nuradi Wakil Gubernur Sumatera Utara. Karena diketahui hubungan keduanya tidak harmonis.
Terkait tuntuyan tersebut, Gatot mengaku akan memberikan pembelaan pekan depan. " Setelah berdiskusi dengan penasehat hukum dan istri kami sepakat untuk mengajukan pembelaan pekan depan," katanya dalam persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News