Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Heindra Soenyoto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tony Budi Yanto, S.H selaku kuasa hukum Azhar Umar pada Jumat (9/6) kemarin.
Azhar Umar merupakan termohon IV yang juga pemegang saham serta debitur perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Laporan itu, kata Tony, karena Heindra diduga melakukan Inbreng melalui aset milik negara berupa tanah TNI AL di Marunda senilai Rp 3 triliun.
Selain melaporkan ke KPK, di hari yang sama tadi pagi, Tony juga melaporkan Heindra ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sengketa ini bermula dari jatuhnya pailit PT Multicon Indrajaya terminal (MIT) yang disinyalir persoalan internal perusahaan alias mismanagement.
Tony mendalilkan Heindra Soenyoto telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan berupaya menguasai MIT. "Yang bersangkutan telah melakukan perubahan ADRT dengan melakukan inbreng bermasalah melalui PT Unitras Nusa Jaya," katanya.
Sehingga menyebabkan saham milik Azhar Umar terdilusi. Inbreng adalah suatu transaksi pemasukan harta yang tidak dalam bentuk uang tunai dari para pemegang saham dalam penyertaan modal perseroan yang dapat berupa aktiva diantaranya berupa tanah.
MIT jatuh pailit lantaran terbukti telah lalai dalam menyelesaikan utang induk usahanya Multigroup Logistics Company kepada tiga perusahaan investasi Singapura Asean China Investment Fund II L.P, UVM Venture Investments L.P, dan SACLP Investments Limited
Adapun MIT merupakan anak usaha Multigroup sekaligus penjamin perusahaan atas utang Multigoup. Total utang ketiganya itu mencapai US$ 50,32 juta atas fasilitas kreditur yang digelontorkan pada 2013 silam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News