kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OTT suap Kejati Bengkulu, KPK tetapkan 3 tersangka


Jumat, 09 Juni 2017 / 21:08 WIB
OTT suap Kejati Bengkulu, KPK tetapkan 3 tersangka


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap terhadap salah satu jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amin Anwari, Murni Suhardi selaku pihak swasta, dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba.

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatra VII, Bengkulu tahun anggaran 2015-2016.

"Di mana dalam hal ini pihak PPK dan swasta sebagai pemberi, sementara Kasi Intel Kejati Bengkulu sebagai penerima," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (9/6).

Diketahui pihak swasta adalah PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, perusahaan kontraktor perusahaan irigasi di daerah tersebut.

Adapun ketiganya diringkus KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/6) dini hari di suatu restoran di Bengkulu. Dalam OTT, tim KPK di lapangan mengamankan uang senilai Rp 10 juta.

"Diindikasikan ini bukan pemberian pertama. Sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp 150 juta dari proyek-proyek di Bengkulu," papar Basaria.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penyegelan di sejumlah lokasi seperti ruangan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWS) VII Bengkulu, Ruangan Kabang TU BWS Bengkulu, Ruangan PPK, Ruangan Kasi Intel Kejati, dan Ruangan Asintel Kejati.

Atas hal ini pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak penerima disangkakan melanggar Pasa 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×