kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK dalami keterlibatan jaksa lain


Jumat, 09 Juni 2017 / 22:02 WIB
KPK dalami keterlibatan jaksa lain


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki lebih dalam ada atau tidaknya keterlibatan jaksa lain terkait dugaan suap di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan tugasnya hingga saat ini. "Hingga saat ini belum terlihat ada keterlibatan jaksa lain, tapi kami akan selediki lagi soal itu," katanya di Gedung KPK, Jumat (9/6).

Sekadar tahu saja, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat dini hari ditetapkan tiga tersangka, yaitu Min Anwari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Murni Suhardi selaku pihak swasta, dan Parlin Purba, Kasi Intel Kejati Bengkulu.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, Bengkulu tahun anggaran 2015-2016.

Para tersangka diringkus KPK saat operasi tankap tangan (OTT) pada Jumat dini hari di suatu restoran di Bengkulu. Dalam OTT, tim KPK di lapangan mengamankan uang senilai Rp 10 juta. Diindikasikan ini bukan pemberian pertama, Sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp 150 juta dari proyek-proyek di Bengkulu.

Alex mengatakan, proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatra VII, Bengkulu itu paling tidak totalnya senilai Rp 90 miliar. TapiĀ  untuk kasus OTT ini, Parlin Purba ditengarai terkait kasus irigasi yang dikerjakan PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto.

KPK belum mengetahui pasti total komitmen yang dijanjikan pihak swasta tersebut. "Masih dalam penyidikan," kata Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×