Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Emirsyah Satar serta pendiri sekaligus pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo akan menghadapi sidang pembacaan putusan pada Jumat (8/5/2020) siang hari ini.
Emirsyah dan Soetikno merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang.
"Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo agenda putusan, sidang vicon (video conference)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Baca Juga: KPK periksa mantan Dirut Mabua Harley Davidson
Ali mengatakan, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, namun Emirsyah dan Soetikno akan mengikuti sidang melalui video conference dari Gedung KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan berharap kliennya dapat lepas dari tuntutan hukum atau mendapat hukuman yang paling ringan.
"Kenapa? Betul menerima sesuatu adalah salah. Tapi Garuda tidak rugi dan juga tidak dibuktikan dengan perhitungan dari BPK dan lain-lain," kata Luhut saat dihubungi terpisah, Jumat.
Luhut pun mengklaim Emirsyah justru sukses memimpin Garuda menjadi perusahaan yang besar. "Dalam yurisprudensi disebut social-adequat. Tetap salah tapi tidak perlu dituntut. Itu harapan kami. Tapi kalau semangatnya apapun libas saja, saya kira tidak adil," kata dia.
Baca Juga: Saham-saham ini diburu asing, berikut prospek selanjutnya
Diketahui, Emirsyah dituntut dituntut 12 tahun penjara denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara sedangkan Soetikno dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.
Selain itu, Emirsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 2.117.315 Dolar Singapura Emirsyah dinilai terbukti menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, supaya Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.
Uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Baca Juga: Suap mantan Dirut Garuda Indonesia digunakan untuk beli apartemen di Singapura
Selain suap, Emirsyah juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa KPK menuturkan, perbuatan TPPU itu dilakukan lewat tujuh cara.
Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit. Uang yang digunakan dalam TPPU itu merupakan uang suap yang diterima Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Hadapi Sidang Vonis Hari Ini"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News