kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.668   -8,00   -0,05%
  • IDX 6.095   -223,56   -3,54%
  • KOMPAS100 805   -27,79   -3,34%
  • LQ45 616   -14,28   -2,26%
  • ISSI 214   -11,19   -4,97%
  • IDX30 352   -8,00   -2,22%
  • IDXHIDIV20 439   -9,68   -2,16%
  • IDX80 93   -3,02   -3,15%
  • IDXV30 121   -3,14   -2,53%
  • IDXQ30 115   -2,35   -2,00%

Eks dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis siang ini, Jumat (8/5)


Jumat, 08 Mei 2020 / 12:12 WIB
ILUSTRASI. Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, Emirsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 2.117.315 Dolar Singapura Emirsyah dinilai terbukti menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, supaya Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.

Uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Baca Juga: Suap mantan Dirut Garuda Indonesia digunakan untuk beli apartemen di Singapura

Selain suap, Emirsyah juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa KPK menuturkan, perbuatan TPPU itu dilakukan lewat tujuh cara.

Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit. Uang yang digunakan dalam TPPU itu merupakan uang suap yang diterima Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Hadapi Sidang Vonis Hari Ini"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×