kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.868   22,00   0,13%
  • IDX 8.966   29,73   0,33%
  • KOMPAS100 1.238   8,41   0,68%
  • LQ45 873   4,96   0,57%
  • ISSI 326   2,29   0,71%
  • IDX30 443   3,28   0,75%
  • IDXHIDIV20 523   5,75   1,11%
  • IDX80 138   0,99   0,72%
  • IDXV30 145   1,38   0,96%
  • IDXQ30 142   1,46   1,04%

Eks Direktur Pemasaran Bank DKI dijebloskan ke sel


Jumat, 29 Agustus 2014 / 19:25 WIB
Eks Direktur Pemasaran Bank DKI dijebloskan ke sel
ILUSTRASI. Mari masak Kepiting Saus Padang dengan budget lebih hemat di rumah. Begini resepnya. (dok/Lemonilo)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung menjebloskan mantan Direktur Pemasaran Bank DKI, Muhammad Irfandi ke sel penjara. Usai pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (29/8), Irfandi langsung dijebloskan ke penjara selama 20 hari pertama. "Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MI (Muhammad Irfandi) usai diperiksa," imbuh Tony.

Irfandi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan pengadaan pesawat ATR 42-5000 senilai Rp 80 miliar. Irfandi bersama Mantan Direktur Utama PT Bank DKI Winny Erwindia dianggap merugikan negara Rp 80 miliar.

Saat keduanya masih menjabat di bank daerah itu, Bank DKI mengucurkan pembiayaan kepada PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoenix Lease Ltd Singapura tahun 2008.

Namun, di kemudian hari, PT Energy tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Atas perbuatan ini, diduga negara mengalani kerugian keuangan sebesar Rp 80 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×