kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Eks Direktur Pemasaran Bank DKI dijebloskan ke sel


Jumat, 29 Agustus 2014 / 19:25 WIB
ILUSTRASI. Mari masak Kepiting Saus Padang dengan budget lebih hemat di rumah. Begini resepnya. (dok/Lemonilo)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung menjebloskan mantan Direktur Pemasaran Bank DKI, Muhammad Irfandi ke sel penjara. Usai pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (29/8), Irfandi langsung dijebloskan ke penjara selama 20 hari pertama. "Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MI (Muhammad Irfandi) usai diperiksa," imbuh Tony.

Irfandi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan pengadaan pesawat ATR 42-5000 senilai Rp 80 miliar. Irfandi bersama Mantan Direktur Utama PT Bank DKI Winny Erwindia dianggap merugikan negara Rp 80 miliar.

Saat keduanya masih menjabat di bank daerah itu, Bank DKI mengucurkan pembiayaan kepada PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoenix Lease Ltd Singapura tahun 2008.

Namun, di kemudian hari, PT Energy tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Atas perbuatan ini, diduga negara mengalani kerugian keuangan sebesar Rp 80 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×