kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.517   143,00   0,87%
  • IDX 7.637   -130,19   -1,68%
  • KOMPAS100 1.068   -20,18   -1,86%
  • LQ45 771   -12,83   -1,64%
  • ISSI 264   -3,38   -1,26%
  • IDX30 401   -5,88   -1,45%
  • IDXHIDIV20 468   -5,46   -1,15%
  • IDX80 117   -1,72   -1,44%
  • IDXV30 129   -0,39   -0,30%
  • IDXQ30 130   -1,42   -1,08%

Eks Direktur Pemasaran Bank DKI dijebloskan ke sel


Jumat, 29 Agustus 2014 / 19:25 WIB
Eks Direktur Pemasaran Bank DKI dijebloskan ke sel
ILUSTRASI. Mari masak Kepiting Saus Padang dengan budget lebih hemat di rumah. Begini resepnya. (dok/Lemonilo)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung menjebloskan mantan Direktur Pemasaran Bank DKI, Muhammad Irfandi ke sel penjara. Usai pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (29/8), Irfandi langsung dijebloskan ke penjara selama 20 hari pertama. "Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MI (Muhammad Irfandi) usai diperiksa," imbuh Tony.

Irfandi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan pengadaan pesawat ATR 42-5000 senilai Rp 80 miliar. Irfandi bersama Mantan Direktur Utama PT Bank DKI Winny Erwindia dianggap merugikan negara Rp 80 miliar.

Saat keduanya masih menjabat di bank daerah itu, Bank DKI mengucurkan pembiayaan kepada PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoenix Lease Ltd Singapura tahun 2008.

Namun, di kemudian hari, PT Energy tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Atas perbuatan ini, diduga negara mengalani kerugian keuangan sebesar Rp 80 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×