kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Eks Bupati Indramayu divonis MA penjara 4 tahun


Senin, 09 Mei 2016 / 13:31 WIB
Eks Bupati Indramayu divonis MA penjara 4 tahun


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau dikenal Yance akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

MA memutus hukuman empat tahun penjara terhadap Yance, setelah Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas.

"Kami anggap putusan kasasi terhadap Pak Yance sangat tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap pada sidang tingkat pertama," ujar pengacara Yance, Ian Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/5).

Namun, belum dipastikan kapan gugatan itu akan diajukan ke PN Bandung. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi.

Ian menganggap, vonis MA tak beralasan. Dalam pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa Yance tidak terbukti dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

"Ada apa? Kok bisa berbalik 180 derajat. Tidak ada satupun pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang menjadi referensi bagi majelis kasasi," kata Ian.

Ia menambahkan, saksi yang dihadirkan sama sekali tidak ada yang memberatkan tindak pidana Yance. Bahkan, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pun dihadirkan sebagai saksi meringankan.

"Kita mendengarkan langsung saksi dari Pak Wapres JK, tidak ada yang memberatkan, tidak ada kerugian negara. Ini mestinya jadi dasar pertimbangan majelis kasasi," kata Ian.

Sebelumnya, Yance didakwa melakukan korupsi sekitar Rp 5,3 miliar pada pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu tahun 2006-2007.

JPU kemudian menuntut Yance dengan hukuman satu tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun, majelis hakim PN Bandung menganggap tuntutan tersebut berlebihan. Dalam putusan hakim itu, Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah dianggap tidak terlibat aktif dalam pengadaan tanah dalam proyek pembangunan PLTU.

Selain itu, hakim menyatakan tidak ada ada penambahan harta Yance secara tidak wajar sebelum dan sesudah proyek pembangunan PLTU bergulir.

Majelis hakim PN Bandung pun menjatuhkan vonis bebas. 

Pada 28 April 2016, majelis kasasi MA mengabulkan pengajuan kasasi dari jaksa penuntut umum dan memutus hukuman empat tahun penjara terhadap Yance.

Sidang tersebut diketuai oleh hakim Surya Jaya dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Muhammad Askin. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×