kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ekonomi kembali tersendat karena PPKM Darurat, ini kata pengamat pajak


Senin, 12 Juli 2021 / 09:31 WIB
Ekonomi kembali tersendat karena PPKM Darurat, ini kata pengamat pajak
ILUSTRASI. Pesepeda melintas di depan tulisan Pajak Kuat Indonesia Maju di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawanrwa.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, kebijakan PPKM darurat mengakibatkan pola pengulangan pertumbuhan negatif bagi mayoritas sektor, seperti yang pernah terjadi pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kuartal II-2020 lalu.  

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari sampai dengan Juni 2021 sebesar Rp 557,7 triliun, tumbuh 4,89% year on year (yoy). Angka tersebut lebih baik dari realisasi penerimaan pajak di periode sama tahun lalu yang minus 12% yoy.    

Setali tiga uang, Darussalam menilai sektor perdagangan dan pengolahan yang menjadi kontributor penerimaan pajak terbanyak berpotensi kembali kontraksi terutama di kuartal III-2021.

Baca Juga: Begini nasib investasi saat ada kebijakan PPKM darurat

Meski demikian, Darussalam mengatakan untuk sektor komunikasi dan informasi akan bertumbuh positif dengan meningkatnya interaksi non-fisik di tengah pembatasan mobilitas.

“Oleh karena itu faktor penerimaan pajak tahun ini tentu kembali akan sangat tergantung dari kecepatan pengendalian pandemi dan upaya pemulihan ekonomi,” kata Darussalam, Minggu (11/7).

Darusaalam mengatakan, tak banyak effort yang dapat dilakukan pemerintah di tahun ini. Menurutnya, fungsi pajak sebagai regularend tahun ini masih sangat dibutuhkan, ketimbang fungsi budgetair.

Barulah, di tahun mendatang yakni 2022 dan 2023, optimalisasi penerimaan pajak bisa lebih dioptimalkan  apabila reformasi perpajakan dam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dapat diundangkan di tahun ini.

Baca Juga: Menkeu: Reformasi perpajakan berpotensi mendorong investasi yang ramah lingkungan

Sejalan dengannya, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan PPKM Darurat pasti memukul kinerja penerimaan pajak. Ia menilai penurunan aktivitas ekonomi masyarakat akan diikuti dengan penurunan penerimaan pajak.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×