kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Menkeu: Reformasi perpajakan berpotensi mendorong investasi yang ramah lingkungan


Minggu, 11 Juli 2021 / 18:22 WIB
Menkeu: Reformasi perpajakan berpotensi mendorong investasi yang ramah lingkungan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyakini seluruh negara memiliki tujuan yang sama terkait perubahan iklim, untuk mengurangi dampak ekonomi yang ditimbulkan dan menciptakan perekonomian yang lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut melalui intervensi harga karbon.

“Banyak yang percaya itu (harga karbon) berkontribusi untuk mengurangi emisi dan pada saat yang sama menggerakkan sumber finansial untuk perubahan iklim. Ini juga bisa menjadi mekanisme yang efektif untuk dekarbonisasi tanpa membatasi pertumbuhan ekonomi,” ungkap Menkeu dalam G20 High Level Tax Symposium, Jumat (9/7).

Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan kerangka peraturan untuk pemberlakuan harga karbon dan membangun pasar karbon. Selain itu, pengenaan pajak karbon juga dibahas bersama DPR sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. Pajak karbon berpotensi mendorong investasi yang ramah lingkungan dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Baca Juga: Reformasi perpajakan menjadi upaya pemerintah menyehatkan kembali APBN

Dalam prosesnya, untuk membangun kerangka yang lebih tepat untuk diterapkan, Menkeu mengatakan Indonesia belajar dari pengalaman negara lain untuk mempelajari mekanisme yang sesuai dan implikasi yang mungkin dihadapi.

“Berdiskusi dan mendengar pengalaman negara lain akan sangat berguna bagi Indonesia untuk membangun kerangka yang tepat untuk pasar karbon, baik harga karbon maupun pajak karbon sebagai instrumen untuk membangun mekanisme pasar dan menangani perubahan iklim,” pungkas Menkeu.

Selanjutnya: Pemerintah teken MoU terkait integrasi sistem perencanaan pembangunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×