kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonomi diprediksi membaik, penerimaan PPN dan PPnBM digenjot capai 6,7% di 2022


Selasa, 09 November 2021 / 22:16 WIB
Ekonomi diprediksi membaik, penerimaan PPN dan PPnBM digenjot capai 6,7% di 2022
ILUSTRASI. Gedung Kantor Ditjen Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Ketika terjadi kenaikan kasus Covid-19 sejak akhir Juni 2021 dan pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak awal Juli, PPN dan PPnBM diprediksikan menurun akibat menurunnya konsumi masyarakat dan pembatasan kegiatan ekonomi.

Namun, penerimaan PPN dan PPnBM mampu tumbuh positif pada bulan-bulan pemberlakuan PPKM tersebut. Pajak-pajak yang menunjukkan aktivitas ekonomi, termasuk PPN dan PPnBM, mampu tumbuh konsisten sejak kuartal II-III lalu.

Alhasil, sampai akhir September 2021, penerimaan PPN dalam negeri (DN) sebagai kontributor terbesar penerimaan mampu tumbuh 13,87% yoy dengan realisasi Rp 205,93 triliun.

Baca Juga: Ditjen Pajak kejar penerimaan pajak, ini kata pengamat

“Akselerasi pertumbuhan tingkat konsumsi masyarakat juga didukung oleh tingkat kepercayaan konsumen,” ujar Neilmaldrin.

Ia menambahkan, berdasarkan Survei Konsumen yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) bulan September 2021 mencapai 95,5 dari sebelumnya 77,3 pada Agustus 2021.

Sementara itu, Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) meningkat dan berada pada zona optimistis yakni lebih dari 100 mencapai 118,2 pada September 2021 dari sebelumnya 95,3 pada Agustus 2021.

“Dengan mempertimbangkan beberapa faktor tersebut, pemerintah memandang target PPN dan PPnBM dalam APBN tahun 2022 tersebut masih realistis,” ujar Neilmaldrin.

Kendati demikian, Neilmaldrin menyampaikan penyusunan target penerimaan PPN dan PPnBM tahun 2022 tersebut belum memperhitungkan dampak dari kenaikan tarif yang diusulkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Karenanya, UU HPP pada saat itu masih dalam pembahasan.

“Untuk menjaga pertumbuhan positif dari aktivitas ekonomi agar terus berlangsung sampai tahun depan, pemerintah akan terus mengawasi dan melakukan monitor terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Selain itu, uji kepatuhan material akan terus dilakukan,” kata Neilmaldrin.

Selanjutnya: Melongok kinerja emiten Grup Bakrie di tangan generasi ketiga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×