kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.150   76,59   1,08%
  • KOMPAS100 1.051   12,68   1,22%
  • LQ45 829   11,73   1,44%
  • ISSI 213   0,57   0,27%
  • IDX30 430   8,14   1,93%
  • IDXHIDIV20 516   10,05   1,99%
  • IDX80 120   1,24   1,05%
  • IDXV30 122   1,19   0,98%
  • IDXQ30 141   2,63   1,90%

Ekonomi diprediksi membaik, penerimaan PPN dan PPnBM digenjot capai 6,7% di 2022


Selasa, 09 November 2021 / 22:16 WIB
Ekonomi diprediksi membaik, penerimaan PPN dan PPnBM digenjot capai 6,7% di 2022
ILUSTRASI. Gedung Kantor Ditjen Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berharap perekonomian makin membaik di tahun depan. Kondisi ini diyakini dapat mendongkrak penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sebab, pemerintah mematok penerimaan PPN dan PPnBM tahun depan sebesar Rp 554,38 triliun. Angka tersebut naik 6,7% dari target tahun ini sejumlah Rp 518,55 triliun.

Postur target penerimaan PPN tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Beleid ini telah diteken Presiden RI Joko Widodo pada 27 Oktober 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan pemulihan aktivitas perekonomian tentunya akan menjadi katalis penerimaan PPN dan PPnBM.

Bahkan sebetulnya, pemerintah cukup optimistis, karena target yang telah tercantum dalam APBN 2022 tersebut naik dibandingkan dengan postus Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 yang semula ditargetkan Rp 552,3 triliun.

Baca Juga: Pemerintah pasang target penerimaan PPN dan PPnBM tahun depan Rp 554,38 triliun

Neilmaldrin menjelaskan, pemerintah telah menggunakan outlook penerimaan di paruh pertama 2021 sebagai dasar penetapan target penerimaan pajak tahun 2022. Berdasarkan kinerja penerimaan semester I-2021, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 217,7 triliun atau tumbuh 14,8% year on year (yoy).

Selain itu, kenaikan target PPN dan PPnBM di tahun depan juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan sebesar 5,2% pada tahun 2022. Hal ini seiring dengan tren pemulihan ekonomi dan kesehatan yang sedang berlangsung.

“Selanjutnya, tingkat konsumsi masyarakat juga diprediksi terus membaik. PPN dan PPnBM erat kaitannya dengan pola konsumsi masyarakat,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (9/11).

Lebih lanjut, Neilmaldrin menjabarkan kaitan penerimaan PPN dan PPnBM terhadap aktivitas perekonomian.

Ketika terjadi kenaikan kasus Covid-19 sejak akhir Juni 2021 dan pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak awal Juli, PPN dan PPnBM diprediksikan menurun akibat menurunnya konsumi masyarakat dan pembatasan kegiatan ekonomi.

Namun, penerimaan PPN dan PPnBM mampu tumbuh positif pada bulan-bulan pemberlakuan PPKM tersebut. Pajak-pajak yang menunjukkan aktivitas ekonomi, termasuk PPN dan PPnBM, mampu tumbuh konsisten sejak kuartal II-III lalu.

Alhasil, sampai akhir September 2021, penerimaan PPN dalam negeri (DN) sebagai kontributor terbesar penerimaan mampu tumbuh 13,87% yoy dengan realisasi Rp 205,93 triliun.

Baca Juga: Ditjen Pajak kejar penerimaan pajak, ini kata pengamat

“Akselerasi pertumbuhan tingkat konsumsi masyarakat juga didukung oleh tingkat kepercayaan konsumen,” ujar Neilmaldrin.

Ia menambahkan, berdasarkan Survei Konsumen yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) bulan September 2021 mencapai 95,5 dari sebelumnya 77,3 pada Agustus 2021.

Sementara itu, Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) meningkat dan berada pada zona optimistis yakni lebih dari 100 mencapai 118,2 pada September 2021 dari sebelumnya 95,3 pada Agustus 2021.

“Dengan mempertimbangkan beberapa faktor tersebut, pemerintah memandang target PPN dan PPnBM dalam APBN tahun 2022 tersebut masih realistis,” ujar Neilmaldrin.

Kendati demikian, Neilmaldrin menyampaikan penyusunan target penerimaan PPN dan PPnBM tahun 2022 tersebut belum memperhitungkan dampak dari kenaikan tarif yang diusulkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Karenanya, UU HPP pada saat itu masih dalam pembahasan.

“Untuk menjaga pertumbuhan positif dari aktivitas ekonomi agar terus berlangsung sampai tahun depan, pemerintah akan terus mengawasi dan melakukan monitor terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Selain itu, uji kepatuhan material akan terus dilakukan,” kata Neilmaldrin.

Selanjutnya: Melongok kinerja emiten Grup Bakrie di tangan generasi ketiga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×