Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perekonomian global di tahun 2023 diperkirakan akan gelap gulita. Sejumlah lembaga bahkan memperkirakan perekonomian global akan masuk jurang resesi pada tahun depan. Untuk itu banyak negara yang akan terkena dampak resesi, termasuk Indonesia.
Dengan situasi tersebut, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun depan.
Bahkan ia meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT setidaknya tiga tahun agar dapat memulihkan bisnis yang terdampak pandemi Covid-19 dan di tengah ancaman perekonomian global yang gelap gulita.
Baca Juga: Kemenkes: Penerimaan CHT Tidak Sebanding dengan Biaya Perawatan Perokok
"Harapan kami tahun 2023 tidak ada kenaikan tarif cukai, dan kami membutuhkan sedikitnya 3 tahun tarif cukai tidak naik untuk dapat memulihkan industri ini," ujar Henry kepada Kontan.co.id, Kamis (27/10).
Henry menyampaikan alasan dirinya yang berhara tarif CHT tidak naik pada tahun depan dikarenakan setelah tiga tahun berturut-turut mulai dari 2020 hingga 2022, tarif cukai sudah mengalami kenaikan yang sangat eksesif pada saat pandemi covid-19.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah dikarenakan pada tahun 2023 situasi bisnis masih gelap sehingga pengusaha sulit dalam membuat perencanaan. Tidak hanya itu, dengan adanya kondisi ketidakpastian global di tahun 2023 maka daya beli masyarakat juga diperkirakan melemah. Oleh karena itu, Henry bilangm kenaikan cukai yang tinggi dan daya beli yang lemah menjadi insentif untuk rokok ilegal.
"Tarif cukai yang tidak dinaikkan justru secara alamiah dapat mengurangi peredaran rokok ilegal, dan kami yakin tarif cukai tidak dinaikkan justru akan membantu pemerintah mencapai target penerimaan dari cukai," katanya.
Sementara itu, Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani juga sependapat dengan Henry. Ajib menyampaikan, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan untuk tidak menaikan tarif CHT.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Perlu Pertimbangkan Berbagai Sisi dalam Merumuskan Kebijakan CHT
Menurutnya, pola kebijakan kenaikan tarif CHT tersebut akan dirasakan dampaknya oleh masyarakat dikarenakan pembebanan cukai ini prinsipnya harus dibayar oleh pembeli akhir. Akibatnya, akan terjadi kenaikan harga di pasaran.
"Kecil sekali kemungkinan pengusaha mau mengabsorb kenaikan cukai tersebut dengan mengurangi keuntungan," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Kamis (27/10).
Untuk diketahui, pada tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/2021 mengatur kenaikan tarif CHT sebesar 12%. Kenaikan ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 12,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News