kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   11,00   0,07%
  • IDX 7.739   4,22   0,05%
  • KOMPAS100 1.203   1,55   0,13%
  • LQ45 960   1,26   0,13%
  • ISSI 233   0,11   0,05%
  • IDX30 493   0,35   0,07%
  • IDXHIDIV20 592   1,04   0,18%
  • IDX80 137   0,14   0,10%
  • IDXV30 143   0,14   0,10%
  • IDXQ30 164   0,06   0,04%

Ekonom: UMP 2024 Idealnya Naik hingga 8% untuk Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga


Kamis, 16 November 2023 / 19:46 WIB
Ekonom: UMP 2024 Idealnya Naik hingga 8% untuk Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga
ILUSTRASI. Pekerja melintas di area perkantoran kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (29/11/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita menilai, Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 seharusnya naik di kisaran 7% hingga 8%.

Ronny menjelaskan, kenaikan UMP sekitar 7% hingga 8% adalah kenaikan yang ideal juga pemerintah ingin mendorong konsumsi rumah tangga. Bahkan, akan sangat ideal lagi jika UMP bisa dinaikkan menjadi  10%.

“Idealnya, jika memang niatnya untuk menambah dorongan dari sisi konsumsi rumah tangga, menurut saya, idealnya 7-8%. Dan akan sangat ideal lagi jika kenaikannya sekitar 8-10%,” tutur Ronny kepada Kontan.co.id, Kamis (16/11).

Menurutnya jika memperhitungkan UMP 2024 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yakni hanya naik 4,36%, kenaikannya tidak akan cukup untuk mendorong konsumsi rumah tangga tahun depan.

Baca Juga: Ini Kata Pengusaha Terkait Kenaikan Upah Minimum Karyawan di 2024

Sebab menurutnya, inflasi bukan satu-satu patokan yang digunakan untuk kenaikan upah, apalagi jika hanya inflasi inti dan Indeks Harga Konsumen (IHK), yang sifatnya sangat umum karena kenaikan rata-rata untuk ratusan barang konsumen.

Akan tetapi, pergerakan harga bahan pokok dengan volatibiltas tinggi juga perlu mendapatkan perhatian, terutama harga beras, telur, cabai, minyak goreng, dan lainnya.

“Harga beras misalnya, naiknya lebih 20% dalam beberapa bulan terakhir. Dan ukuran kelayakan hidup saya kira juga naiknya lebih dari itu,” jelasnya.

“Nah dengan kenaikan yang 4,36% karena pergerakan IHK naik sekitar itu, saya kira tidak akan terlalu membantu dalam menaikkan tingkat konsumsi rumah tangga,” tambahnya.

Dia menjelaskan, kenaikan UMP sebesar 4,36% kemungkinan hanya bisa menetralisir tekanan daya beli yang dialami oleh pekerja.  Bahkan bisa jadi tidak cukup untuk mengembalikan ke tingkat daya beli semula.

Baca Juga: Upah Minimum Karyawan Naik Tahun Depan, Begini Tanggapan Pelaku Industri

Maka demikian, dengan kenaikan UMP yang diharapkan bisa meningkat hingga 10%, tidak hanya akan mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga, tetapi juga bisa mengurangi ketimpangan.

“Karena pergerakan pertumbuhan kekayaan orang kaya, berdasarkan pergerakan IHSG dalam dua tahun terakhir, cukup tinggi, di atas 7%,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×