Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah buka peluang proyek kereta cepat Jakarta Bandung atau Whoosh bakal mendapatkan subsidi melalui skema Public Service Obligation (PSO).
Merespons hal ini, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda mengatakan pemberian subsidi dengan skema PSO tidak bisa asal dilakukan.
Nailul menegaskan bahwa layanan publik bisa diberikan PSO ketika digunakan oleh masyarakat luas dan perlu intervensi.
"Sekarang masih banyak subtitusi moda transportasi Jakarta-Bandung. Apakah semuanya butuh waktu cepat? Tidak semua penumpang Jakarta-Bandung itu butuh waktu tempuh yang cepat," kata Nailul pada Kontan.co.id, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: Prabowo Sebut Siapkan Anggaran Utang Whoosh, Dicicil Rp 1,2 Triliun per Tahun
Selain itu, Nailul mengingatkan bahwa sejak awal pembangunan dan operasional Whoosh adalah Business-to-Business (B2B) dengan korporasi BUMN bukan PSO.
Artinya, pemerintah menyerah untuk mengembangkan Whoosh dengan kemandirian korporasi BUMN dengan menjadikan Whoosh sebagai PSO.
Nailul juga mengingatkan skema PSO akan berdampak langsung kepada kerja APBN yang semakin membengkak.
Apalagi, potensi lonjakan penumpang belum tentu terjadi karena over estimated ketika studi permintaan di awal.
Nailul juga menilai skema ini bisa berdampak pada kerja swasta seperti pelaku travel ataupun kereta api reguler.
"Selain itu, saya juga tidak setuju uang negara digunakan untuk menyubsidi orang kaya yang lalu lalang ke Jakarta-Bandung menggunakan Whoosh," ungkapnya.
Baca Juga: Bos KAI Sebut Presiden Bakal Gelar Rapat Khusus Bahas Utang Whoosh
Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani menegaskan bahwa pemerintah nantinya akan turut serta menyelesaikan utang Whoosh karena proyek ini bagian dari transportasi publik.
"Ke depan mengenai whoosh ada porsi yang memang public service obligation-nya akan ditanggung pemerintah, dan nanti sarananya ini akan ditanggung bersama-sama," kata Rosan di Istana Kepresidenan, Kamis (6/11/2025).
Namun begitu, Rosan menegaskan skema ini sedang dikaji. Pihaknya juga belum menjelaskan detil apa saja yang akan di subsidi pemerintah, apakah itu dalam bentuk harga tiket yang lebih murah ataupun hal lainnya.
Yang terang, Rosan menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) juga mengatur bahwa prasarana dari transportasi publik memang menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Tapi untuk sarana dan juga operasional bisa di BUMN atau wiraswasta lain," ujar Rosan.
Selanjutnya: Ketua Komisi IX DPR RI Dukung Pembinaan Pelaku Rokok Ilegal Lewat Penguatan KIHT
Menarik Dibaca: 5 Fase Kehidupan Ini Sebaiknya Sudah Terlindungi Asuransi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













