Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada November 2024 meningkat. Hasil survei Bank Indonesia (BI) mencatat, IKK periode November 2024 tercatat sebesar 125,9, lebih tinggi dibandingkan dengan indeks pada bulan sebelumnya sebesar 121,1.
Meningkatnya keyakinan konsumen pada November 2024 didukung oleh Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) yang mengalami peningkatan. IKE dan IEK masing-masing tercatat sebesar 113,5 dan 138,3, lebih tinggi dibandingkan dengan indeks bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 109,9 dan 132,4
Meski keyakinan konsumen meningkat, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede melihat daya beli masyarakat utamanya calon kelas menengah dan kelas menengah terindikasi masih lemah. Hal ini sejalan dengan fenomena masyarakat kelas menengah yang menyusut.
Josua menyebut, daya beli masyarakat terindikasi menurun terlihat dari, indeks pembelian barang tahan lama (durable goods) per kelompok pengeluaran yang mengalami peningkatan adalah kelompok pendapatan Rp 2,1 juta – Rp 3 juta, Rp 3,1 juta – Rp 4 juta, dan di atas Rp 5 juta.
Baca Juga: Survei UOB: Kekhawatiran Terhadap Ekonomi Meningkat, Masyarakat Tahan Belanja
Sedangkan dari kelompok penghasilan kisaran Rp 1 juta – Rp 2 juta dan Rp 4,1 juta – Rp 5 juta tercatat menurun.
“Artinya masih terdapat tantangan daya beli pada beberapa kelompok terutama kelompok calon kelas menengah dan kelas menengah, (fenomena kelas menengah yang menyusut),” tutur Josua kepada Kontan, Senin (9/12).
Sementara itu, Josua menyampaikan IEK naik ditopang ekspektasi penghasilan, ketersediaan lapangan kerja, dan kegiatan usaha, sejalan dengan agenda pemerintah yang pro-growth. Akan tetapi, ekspektasi penghasilan hanya turun pada kelompok pendapatan Rp 4,1 juta – Rp 5 juta, sehingga menunjukkan adanya permasalahan fenomena kelas menengah yang menyusut.
Lebih lanjut, Ia menilai rencana kenaikan PPN menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 akan berpengaruh negatif, terutama pada kelopok calon kelas menengah yang sudah dalam tren menyusut dan turun kelas.
“Namun pemerintah sudah memberikan sinyal bahwa objek pajak PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang mewah, yang artinya dampaknya akan sangat terbatas pada daya beli kelas menengah,” ungkapnya.
Josua menambahkan, jika PPN 12% hanya akan terbatas pada barang mewah, hal ini tidak akan mengganggu daya beli kelas menengah dan tingkat keyakinannya. Ini akan berbeda dampaknya atau keterbalikannya akan terjadi jika PPN 12% akan berlaku umum.
Adapun Ia menjabarkan, kategori barang mewah adalah kendaraan bermotor, rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya, balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.
Baca Juga: Keyakinan Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Saat Ini Meningkat
Kemudian, pesawat udara kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, senjata artileri, revolver dan pistol, kecuali untuk kepentingan negara, kapal pesiar mewah, Kapal pesiar, kapal ekskursi terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, semua jenis kapal feri kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, dan yacht, kecuali untuk kepentingan negara, dan angkutan umum atau usaha pariwisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News