kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ekonom: Rupiah Digital Mempercepat Transmisi Kebijakan Moneter


Minggu, 04 Desember 2022 / 22:51 WIB
Ekonom: Rupiah Digital Mempercepat Transmisi Kebijakan Moneter
ILUSTRASI. Kantor Pusat Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) selangkah lebih dekat untuk mengimplementasikan central bank digital currency (CBDC) atau Rupiah Digital. Pada pekan lalu, BI sudah meluncurkan white paper Rupiah Digital yang dinamakan Proyek Garuda. 

Kepala Ekonom Permata Josua Pardede mengatakan, implementasi Rupiah Digital bakal mempercepat transmisi moneter oleh BI. Dengan demikian, mampu meningkatkan kapabilitas BI dalam intervensi kebijakan moneter. 

“Dari beberapa kajian, kebijakan moneter dari bank sentral akan lebih cepat ditransmisikan lewat CBDC daripada metode transmisi moneter biasa,” terang Josua kepada Kontan.co.id, Minggu (4/12). 

Baca Juga: Dari Ekonomi Hingga Menekan Kriminalitas, Ini Manfaat Implementasi Rupiah Digital

Hal ini berimplikasi pada peningkatan kapabilitas intervensi bank sentral saat perekonomian melambat. Dengan demikian, tentu bisa memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Senada dengan Josua, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky turut menilai implementasi Rupiah Digital mampu meningkatkan efisiensi dari transmisi kebijakan moneter. 

Selain itu, Rupiah Digital digadang mampu menggerakkan transaksi dan arus perputaran uang yang lebih cepat dan efisien. Hingga ini berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×