kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom: Kenaikan tarif cukai dikhawatirkan akan memperluas peredaran rokok ilegal


Minggu, 07 November 2021 / 20:26 WIB
Ekonom: Kenaikan tarif cukai dikhawatirkan akan memperluas peredaran rokok ilegal
ILUSTRASI. Ilustrasi rokok ilegal. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, kenaikan tarif cukai tembakau (CHT) di 2022, dikhawatirkan akan semakin memperluas peredaran rokok ilegal.

Dia mencontohkan, misalnya pada 2020, saat kenaikan tarif cukai rokok pada tahun tersebut mencapai 23,5%, tingkat peredaran rokok ilegal mencapai 4,86%. Dari hasil perhitungannya, Tauhid mengungkapkan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2020 tersebut mencapai Rp 4,38 triliun, lebih tinggi dari 2019 yang sebesar Rp 4,19 triliun.

“Perhitungan itu hanya berdasarkan pada rokok ilegal yang berhasil ditangkap, belum yang masih belum ketahuan,” kata Tauhid dalam diskusi virtual, Minggu (7/11).

Baca Juga: Pemerintah akan naikkan tarif cukai hasil tembakau tahun depan, ini pertimbangannya

Selain itu, menurutnya kenaikan cukai rokok yang terlalu tinggi dikhawatirkan akan ada peningkatan dan memberikan kesempatan kepada pebisnis rokok ilegal, sebab rokok ilegal tergolong murah harganya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Akbar Harfianto mengungkapkan, dalam periode 2010-2020, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia tercatat sebesar 8%, sementara rata-rata kenaikan tarif CHT sebesar 10,25%.

Berdasarkan kinerja CHT, jumlah penindakan yang dilakukan di 2020 sebanyak 9.018 dengan 448,07 juta barang hasil penindakan (BHP) dan perkiraan nilai BHP Rp 370,67 miliar. Sementara dari Januari hingga Agustus 2021, jumlah penindakan suda dilakukan sebanyak 5.433 dengan 213,15 juta BHP dan perkiraan nilai BHP Rp 207,94 miliar.

“Dengan tingginya kenaikan tarif cukai, memang terlihat ada kecenderungan rokok ilegal menjadi naik, ini yang perlu dipikirkan dan dipertimbangkan,” pungkas Akbar.

Selanjutnya: Buruh pelinting rentan kehilangan pekerjaan jika CHT naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×