Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah menjadi usulan sejak dulu, Indonesia hingga saat ini masih belum melakukan redenominasi rupiah.
Redenominasi mata uang adalah penyederhanaan nilai mata uang. Sebagai contoh, Rp 1.000 yang beredar saat ini bisa disederhanakan menjadi Rp 1.
Ekonom Bank Danamon Irman Faiz menilai, isu redenominasi rupiah ini bukan merupakan sebuah urgensi. Dengan kata lain, Bank Indonesia (BI) tak perlu buru-buru melakukan redenominasi.
"Tidak ada urgensi untuk buru-buru untuk redenominasi. Perlu pertimbangan yang matang," tegas Faiz kepada Kontan.co.id, Minggu (9/7).
Baca Juga: Ditanya soal redenominasi rupiah, begini jawaban calon Deputi Gubernur BI ini
Memang, Faiz menilai langkah redenominasi rupiah akan memudahkan otoritas dan dunia usaha, dari sisi percetakan juga pencatatan.
Namun, perlu mempertimbangkan kesiapan masyarakat. Bila masyarakat tidak siap, ini bisa menyebabkan beredarnya salah informasi.
Selain itu, redenominasi rupiah dapat juga menimbulkan perilaku belanja yang makin tinggi akibat psikologis masyarakat yang menganggap harga barang menjadi lebih murah.
Plus, ada potensi peningkatan inflasi karena bisa saja pedagang membulatkan harga ke atas. Seperti contoh, saat harga barang Rp 14.500 maka akan dibulatkan menjadi Rp 15.
"Langkah tersebut akan memicu inflasi dari komponen pengeluaran yang kecil. Intinya, hal terpenting adalah sosialisasi dan kesiapan," terang Faiz.
Ia juga menambahkan, redenominasi rupiah belum menjadi urgensi karena masih banyak isu ketidakpastian global yang beredar sehingga bisa mengganggu nilai tukar rupiah.
Baca Juga: BI: Redenominasi Rupiah Masih Menunggu Momentum yang Tepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News