kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ekonom Ingatkan Insentif Properti Berpotensi Picu Peningkatan Inflasi


Minggu, 05 November 2023 / 12:18 WIB
Ekonom Ingatkan Insentif Properti Berpotensi Picu Peningkatan Inflasi
ILUSTRASI. Ada sejumlah hal yang berpotensi menjadi pemicu kenaikan inflasi pada kuartal IV-2023. KONTAN/Baihaki/27/9/2022


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Bank UOB Enrico Tanuwidjaja mengingatkan ada hal yang berpotensi menjadi pemicu kenaikan inflasi pada kuartal IV-2023. Salah satu risiko kenaikan inflasi datang dari insentif fiskal dan moneter yang akan memicu permintaan masyarakat. 

"Insentif fiskal dan moneter, termasuk pelonggaran subsidi untuk pembelian kendaraan listrik dan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar," terang Enrico dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, pekan ini. 

Meski demikian, Enrico tetap yakin inflasi Indonesia pada akhir tahun 2023 akan bergerak dalam kisaran yang lebih rendah dari capaian tahun 2022. 

Baca Juga: Insentif Bebas PPN Pembelian Rumah Berlaku Bulan Ini

"Kami mempertahankan padangan kami kalau inflasi tahun 2023 akan lebih rendah dari capaian 4,2% yoy pada tahun 2022," tegas Enrico. 

Enrico mengungkapkan, salah satu alasan inflasi akan bergerak lebih rendah adalah pembatasan impor langsung lewat e-commerce untuk komoditas dengan nilai lebih dari US$ 100. 

Selain itu, suku bunga acuan juga diperkirakan akan tinggi untuk waktu yang lebih panjang. Seperti kita ketahui, kenaikan suku bunga adalah untuk meredam inflasi dari sisi permintaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×