Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepakat untuk memberikan insentif potongan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil. Insentif ini berlaku selama sembilan bulan per tanggal 1 Maret 2021 hingga 1 Desember 2021.
Pemerintah mengatakan, insentif diskon PPnBM mobil ini bertujuan untuk menstimulus konsumsi kelompok masyarakat menengah-atas dan nantinya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, dalam tataran teoretis, memang insentif ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, yaitu dari sisi lapangan usaha, yaitu industri otomotif dan dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga.
Apalagi, seperti kita tahu, konsumsi rumah tangga merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi domestik selama ini.
Baca Juga: Ini strategi Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) kejar pertumbuhan pendapatan 10%
Hanya saja, bila dilihat dari momentum pemberian insentif ini kurang tepat. Karena, belum tentu masyarakat terdorong untuk membeli mobil dalam waktu dekat.
“Belum tentu, karena pada saat pandemi dan pemulihan ekonomi yang berjalan lambat, bisa saja tren masyarakat menabung untuk motif berjaga masih akan berlanjut,” kata Yusuf kepada Kontan.co.id, Selasa (16/2).
Yusuf bilang, sebenarnya pun, daya beli masyarakat kelas menengah atas ini masih relatif terjaga, hanya saja mereka masih melakukan delaying purchasing karena masih khawatir akan penanganan pandemi yang belum optimal. Maka, hal yang lebih tepat adalah dengan lebih cepat dalam menekan angka penularan virus ini.
Selain cepat atau lambatnya respons masyarakat, risiko dalam hal ini adalah apakah perusahaan pembiayaan akan lebih longgar dalam menyalurkan kredit kendaraan baru.
Baca Juga: Industri mamin masih akan tertekan, simak saham-saham rekomendasi analis
Tak hanya itu, Yusuf juga melihat kontribusi industri otomotif, yang termasuk di dalamnya mobil, ke PDB tidak sebesar industri lain, seperti industri makanan dan minuman, maupun industri tekstil dan produk tekstil.
Menurut data yang diterima Kontan.co.id dari Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi industri otomotif terhadap PDB atas dasar harga berlaku dalam kurun lima tahun terakhir hanya ada di kisaran 1% hingga 2% saja.
Pada tahun 2015, kontribusinya terhadap PDB sebesar 1,91%. Kemudian pada tahun 2016, kontribusinya 1,91%. Di tahun 2017, kontribusi industri otomotif 1,82%. Tahun 2018 sebesar 1,76%, tahun 2019 sebesar 1,63%, dan pada tahun 2020 hanya sebesar 1,35%.
Baca Juga: Sokonindo Automobile (DFSK) masih kaji wacana insentif PPnBM
Namun, bila memang ingin mendorong konsumsi dalam kelompok menengah atas, Yusuf mengimbau pemerintah menaikkan sementara Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). BIla ini dinaikkan, berarti mereka memiliki pendapatan lebih yang bisa untuk dibelanjakan.
Indonesia bisa mencontoh Singapura, misalnya dalam memberikan pengurangan pajak per item (itemized deduction) jadi, biaya yang berkaitan dengan kegiatan sehari-hari seperti transportasi, telekomunikasi, dan lain-lain bisa dijadikan item pengurang dalam pembayaran pajak.
Selain itu, pemerintah juga bisa menyusun insentif pajak lain yang bisa memberikan efek stimulus yang lebih besar. Misalnya, kepada industri lain yang memberikan sumbangan lebih besar kepada pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya: Ini jenis mobil lengkap yang dapat insentif pajak 0% per 1 Maret, dan alasan Kemkeu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)