kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Ekonom Core menilai omnibus law tak sekejap selesaikan masalah ekonomi


Kamis, 23 Januari 2020 / 19:51 WIB
ILUSTRASI. Direktur Riset CORE Piter Abdullah (30/7) di Jakarta. Photo by: Bidara Deo Pink


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Di dalamnya ada 11 klaster terdiri dari Penyederhanaan Perizinan Berusaha, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Baca Juga: Ekonom menilai Omnibus Law belum terlalu berdampak di tahun ini

Kemudian, RUU Omnibus Law Perpajakan terdiri dari 6 Undang-Undang antara lain UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), UU Kepabeanan, dan UU Cukai.

Sementara ada 6 pokok muatan antara lain peningkatan pendanaan investasi, sistem territorial untuk penghasilan tertentu di luar negeri, penentuan subjek pajak orang pribadi, menciptakan iklim keadilan berusaha dalam negeri, penguatan fasilitas perpajakan, dan mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

Selanjutnya, RUU Omnibus Law Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, secara substansi belum dipaparkan resmi oleh pemerintah. Namun berdasarkan riset dan investigasi Kontan.co.id akan ada empat poin penting di dalamnya.

Baca Juga: Sejumlah pihak khawatir omnibus law akan kehilangan momentum

Pertama, memperluas tugas dan fungsi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bukan hanya fokus pada bank berdampak sistemik tapi juga untuk industri non bank. Kedua, membentuk penjaminan bagi pemegang polis asuransi.

Ketiga, membuat aturan tentang industri teknologi financial (tekfin) dalam bentuk UU dan tidak lagi hanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keempat, memperkuat aturan otoritas keuangan seperti Bank Indonesia (BI), OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×