kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai 2023, pemerintah harus merujuk batas defisit APBN 3% dari PDB


Rabu, 21 Juli 2021 / 07:40 WIB
Mulai 2023, pemerintah harus merujuk batas defisit APBN 3% dari PDB
ILUSTRASI.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

Ryan menyebut, sepanjang peningkatan porsi utang dikelola dengan amanah, prudent dan produktif, maka kredibilitas pemerintah tetap bisa dijaga, sekaligus menepis kekhawatiran publik.

Baca Juga: Utang luar negeri Indonesia di Mei 2021 turun US$ 2,6 miliar dalam sebulan

Apalagi saat ini sejatinya porsi Utang Luar Negeri (ULN) terus mengecil karena dikompensasi oleh utang domestik sebagai bagian strategi manajemen utang yang prudent. Dengan strategi ini, risiko utang dari nilai tukar dapat ditekan apabila terjadi gejolak eksternal yang kuat.

Sepanjang peningkatan porsi utang dikelola dengan amanah, prudent dan produktif, maka kredibilitas pemerintah tetap bisa dijaga, sekaligus menepis kekhawatiran publik.

Apalagi saat ini sejatinya porsi ULN terus mengecil karena dikompensasi oleh utang domestik sebagai bagian strategi manajemen utang yang prudent. Dengan strategi ini, risiko utang dari nilai tukar dapat ditekan apabila terjadi gejolak eksternal yang kuat.

Selain itu, upaya menekan beban utang juga dilakukan pemerintah melalui penurunan yield Surat Berharga Negara (SBN) pada 2020 lalu berkisar 250 bps mencapai 5,85% di akhir tahun atau sudah turun 17% sejak awal tahun 2021 (year to date).

Sejalan dengan itu, Ryan menjelaskan upaya meningkatkan sumber penerimaan dari perpajakan juga menjadi penting meskipun pemerintah bersama dengan seluruh pelaku usaha sedang berjuang keras mengatasi dampak pandemi.

Baca Juga: Utang luar negeri BUMN turun pada bulan Mei, ini kata ekonom

Reformasi perpajakan yang sedang dikerjakan bisa menjadi salah satu strategi mengurangi ketergantungan dari utang, lebih-lebih ULN.

“Akhirnya, rasio-rasio ambang batas (threshold) besaran porsi utang sebagaimana diatur secara international best practices maupun menurut ketentuan perundang-undangan di dalam negeri harus selalu dijadikan pedoman prudensial bagi pemerintah dalam pengelolaan utang,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×