kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Eko Patrio tolak bahas Hambalang di Komisi X


Selasa, 12 Februari 2013 / 18:14 WIB
Eko Patrio tolak bahas Hambalang di Komisi X
ILUSTRASI. The Haunting of Hill House, salah satu mini series yang bisa disaksikan di tengah kesibukan 


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional Eko Hendro Purnomo atau yang akrab disapa Eko Patrio, mengaku tidak sepakat dengan proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Eko, masih banyak sarana olahraga yang sudah ada untuk dapat lebih dimanfaatkan secara maksimal, ketimbang membuat sarana olahraga Hambalang dengan anggaran mencapai Rp 2,5 triliun. Karena itu, Eko mengaku, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kenapa dirinya sering menolak untuk membahas proyek pembangunan Hambalang di Komisi X DPR.

"Buat saya, Hambalang sebenarnya bisa memanfaatkan Senayan, juga sarana olahraga Ragunan. Jadi buat saya Hambalang pada saat itu tidak perlu atau tidak menjadi prioritas utama," kata Eko usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2).

Lebih lanjut Eko menyebut bahwa dengan besarnya dana tersebut, sebaiknya dialokasikan dan digunakan untuk yang lainnya. Karena itu, dia mengaku tak sepakat adanya anggaran saat pembahasan di komisi X DPR saat itu.

"Lebih baik, memprioritaskan anggaran itu digunakan dalam kaitan yang lebih penting. Di situ ada program Sea Games, PON dan kepemudaan, dibanding Hambalang," tegas Eko.

Sebagai catatan, Eko diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Bagian Perencanaan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×