Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan beberapa LSM terkait dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Chandra Hamzah dan Bibid Samad Rianto, dua pimpinan KPK yang kini kembali aktif. Sidang praperadilan hari ini diajukan oleh LSM Fajar yang dipimpin Farhat Abbas serta LSM Laskar Empati Pembela Bangsa (LEPAS).
Kuasa hukum penggugat, Eggi Sujana, menilai dikeluarkan SKPP untuk dua pimpinan KPK tersebut akan membuat berkas perkara lain, yang pelakukanya pejabat Negara dan kemudian dinyatakan bersalah bisa saja meminta SKPP kepada Kejaksaan. "Ini bisa jadi preseden buruk," kata Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi (14/12).Eggi menilai, penggunaan pasal 50 KUHAP untuk menghentikan perkara keduanya tidak dapat digunakan.
Sidang praperadilan yang selama ini hanya dihadiri para pihak, hari ini seperti mendapatkan keistimewaan. Ruang sidang utama Oemar Seno Adji yang biasanya jarang digunakan kecuali sidang Antasari Azhar, hari ini digunakan untuk sidang praperadilan. Ruang sidang juga dipenuhi puluhan anggota LSM Fajar dan LSM LEPAS dengan berbagai atributnya. Di depan pengadilan mereka juga menggelar aksi dukungan.
Ketua LSM Lepas menilai, keluarnya SKPP merupakan bentuk intervensi langsung Presiden terhadap Kejaksaan akibat adanya tekanan dari rekomendasi Tim 8. "SBY mengintervensi, padahal sudah P21," tandasnya. Lagi pula, jika Chandra dan Bibit merasa bersih harusnya keduanya minta dilanjutkan proses hukumnya dan membiarkan pengadilan menguji berbagai alat bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News