Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Momentum Ramadan dan Idulfitri yang selama ini menjadi motor utama penerimaan pajak pada kuartal II dinilai menghadapi tantangan serius.
Kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) serta penerapan work from home (WFH) massal pasca-Lebaran berpotensi menekan aktivitas ekonomi dan berdampak pada kinerja perpajakan.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rachmat menilai kedua kebijakan tersebut justru mengirimkan sinyal kontraksi yang tidak sejalan dengan karakter konsumsi masyarakat yang biasanya meningkat tajam saat Lebaran.
"Rencana efisiensi anggaran K/L dan pemberlakuan WFH massal pasca-Lebaran bisa menjadi sinyal kontraksi yang bertolak belakang dengan sifat ekspansif konsumsi rumah tangga," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Selasa (24/3/2026).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tak Naik, Purbaya: Bantalan Fiskal APBN Aman
Menurutnya, penerimaan pajak sangat bergantung pada aktivitas ekonomi riil. Ketika pemerintah melakukan pengetatan belanja, dampaknya akan terasa pada pendapatan nasional melalui efek pengganda (multiplier effect).
Di satu sisi, efisiensi anggaran K/L yang menyasar pos-pos seperti perjalanan dinas, rapat di hotel, serta pengadaan barang dan jasa skala kecil memang dapat memperbaiki kesehatan defisit APBN.
Namun di sisi lain, kebijakan ini memberikan tekanan langsung kepada sektor perhotelan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi mitra pemerintah.
Penurunan omzet di sektor-sektor tersebut, lanjut Ariawan, akan berdampak pada setoran Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) serta PPh Badan.
Selain itu, kebijakan WFH yang bertujuan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) juga memiliki implikasi fiskal. Penurunan konsumsi BBM berpotensi mengurangi penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas BBM.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara
Ariawan mengakui bahwa penerapan WFH tidak sepenuhnya menghilangkan konsumsi masyarakat, melainkan hanya menggeser pola konsumsi dari transaksi offline seperti transportasi dan makan di luar, ke transaksi online.
Namun demikian, ia menyoroti masih adanya tantangan dalam pemungutan pajak di sektor digital yang dinilai lebih rentan terhadap kebocoran dibandingkan sektor konvensional.
"Transaksi online belum tentu semuanya masuk ke sistem perpajakan. Ini juga problem tersendiri," tegasnya.
Secara keseluruhan, Ariawan menilai kombinasi kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan hambatan fiskal atau fiscal drag. Kondisi ini terjadi ketika sektor swasta baru saja menanggung beban besar dari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan biaya logistik Lebaran, namun dihadapkan pada pengetatan belanja pemerintah serta pembatasan mobilitas.
Ia juga mengingatkan pentingnya klasifikasi yang tepat dalam kebijakan efisiensi anggaran. Tanpa pemetaan yang jelas antara belanja tidak produktif dan belanja yang mendorong pertumbuhan, kebijakan penghematan berisiko kontraproduktif.
"Pemerintah sebenarnya sedang menghemat biaya di satu sisi, namun kehilangan potensi pendapatan di sisi lain," kata Ariawan.
Baca Juga: Lewat Aturan Baru, DJP Mulai Uji Kepatuhan Industri Konsultan Pajak
Ariawan menyebut fenomena ini sebagai netralisasi keuntungan atau offsetting gains, di mana potensi lonjakan penerimaan pajak selama Lebaran justru terserap oleh penurunan aktivitas ekonomi pasca-Lebaran akibat pengetatan belanja negara dan mobilitas masyarakat.
Untuk periode April hingga Juni 2026, ia memproyeksikan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami perlambatan pertumbuhan, bahkan berpotensi stagnan setelah April seiring normalisasi konsumsi yang berlangsung lebih cepat akibat kebijakan WFH.
Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 diperkirakan masih relatif kuat pada April karena efek pelaporan THR. Namun, tren tersebut diprediksi akan melandai pada bulan-bulan berikutnya seiring langkah efisiensi operasional yang dilakukan sektor swasta mengikuti kebijakan pemerintah.
Secara keseluruhan, Ariawan memperkirakan pertumbuhan penerimaan pajak pada kuartal II-2026 hanya akan berada di kisaran 4% hingga 5,5% secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tren historis periode Lebaran yang umumnya mampu mencatatkan pertumbuhan dua digit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Apbn
- penerimaan pajak
- PPN
- efisiensi anggaran
- work from home
- Pertumbuhan Pajak
- Indonesia Economic Fiscal Research Institute
- PBBKB
- ariawan rachmat
- pajak PPh Badan
- pajak kuartal 2
- efisiensi anggaran K/L
- WFH massal
- dampak WFH pajak
- pajak Ramadan Idulfitri
- fiscal drag
- offsetting gains
- pajak PPh Final
- PPN BBM
- pajak sektor digital













