Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret nama Lippo, mulai dibuka. Doddy Aryanto Supeno karyawan PT Artha Pratama Anugrah, anak usaha Lippo yang juga berperan sebagai perantara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan, hari ini, Rabu (29/6).
Doddy didakwa bersama-sama dengan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Internasional Ervan Adi Nugroho, Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) Hery Soegiarto, dan karyawan legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti. Mereka semua didakwa memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution Panitera, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, pemberian uang tersebut untuk menunda proses eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan (aanmaning) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana. Uang itu juga untuk menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Dalam berkas dakwaan dijelaskan, Eddy Sindoro mengangkat Wresti untuk melakukan pendekatan ke Edy Nasution untuk membantu menangani perkara.
"Serta mengangkat terdakwa (Doddy) untuk penyerahan dokumen dan uang kepada pihak yang terkait (Edy Nasution)," kata Jaksa Fitroh dalam persidangan, Kamis (29/6).
Dalam persidangan diungkap, pertama, Doddy menyerahkan yang Rp 100 juta kepada Edy Nasution pada 18 Desember 2015 di Basement Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat. Penyerahan uang tersebut ditujukan untuk menunda proses aanmaning perkara Niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor Co.Ltd (Kymco) sampai Januari 2016.
Sebelumnya, Wresti sudah lebih dulu bertemu Edy Nasution di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Desember 2015. Uang tersebut bersumber dari kantong Hery Soegiarto selaku direktur MTP, setelah adanya persetujuan Eddy.
Sekadar informasi, berdasarkan Putusan Singapore Internasional Abitration Centre (SIAC) dalam perkara Nomor 62 tahun 2013 tanggal 1 Juli, ARB No. 178 Tahun 2010, MTP dinyatakan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi kepada PT Kymco sebesar US$ 11,1 juta.
Terhadap putusan tersebut, MTP belum melaksanakan kewajibannya sehingga, PT Kymco mendaftarakan permintaan eksekusi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Desember 2013.
Kedua, Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Edy pada tanggal di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat. Uang tersebut diberikan agar Edy dapat menerima pengajuan PK PT Across Asia Limited (PT AAL) melawan PT Frist Media meskipun masa waktunya sudah lewat dari 180 hari.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit dan putusan mana telah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT AAL pasa tanggal 7 Agustus 2015.
Pengajuan PK ini sengaja ditempuh oleh Eddy Sindoro untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang ada perkara di Hong Kong. Kali ini sumber dana dimintakan ke Ervan Adi atas persetujuan Eddy.
Menanggapi dakwaan tersebut, Doddy melalui Kuasa Hukumnya Ani Andriani bakal mengajukan keberatan alias eksepsi pada tanggal 11 Juli 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News