CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.537   -121,00   -0,69%
  • IDX 6.667   -19,21   -0,29%
  • KOMPAS100 876   -1,12   -0,13%
  • LQ45 663   -2,40   -0,36%
  • ISSI 234   0,02   0,01%
  • IDX30 369   -2,82   -0,76%
  • IDXHIDIV20 456   -2,52   -0,55%
  • IDX80 100   -0,28   -0,28%
  • IDXV30 127   -0,28   -0,22%
  • IDXQ30 118   -0,62   -0,52%

Edaran Menag: Salat Idul Adha di zona merah dan oranye tak boleh di lapangan/mesjid


Rabu, 23 Juni 2021 / 14:24 WIB
ILUSTRASI. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

5. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Selanjutnya: Inilah aturan lengkap PPKM mikro mulai berlaku 22 Juni sampai 5 Juli 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×