kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.473.000   -10.000   -0,67%
  • USD/IDR 15.690   -30,00   -0,19%
  • IDX 7.490   -11,75   -0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -1,93   -0,17%
  • LQ45 930   -1,41   -0,15%
  • ISSI 225   -0,43   -0,19%
  • IDX30 480   0,24   0,05%
  • IDXHIDIV20 579   0,37   0,06%
  • IDX80 132   -0,13   -0,10%
  • IDXV30 141   0,24   0,17%
  • IDXQ30 161   0,02   0,01%

Edaran Menag: Salat Idul Adha di zona merah dan oranye tak boleh di lapangan/mesjid


Rabu, 23 Juni 2021 / 14:24 WIB
Edaran Menag: Salat Idul Adha di zona merah dan oranye tak boleh di lapangan/mesjid
ILUSTRASI. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

5. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Selanjutnya: Inilah aturan lengkap PPKM mikro mulai berlaku 22 Juni sampai 5 Juli 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×