Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pendukung Jokowi-Ahok saat Pilkada DKI Jakarta 2012 berencana melaporkan Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jokowi dituntut menyelesaikan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pihak yang berencana melaporkan Jokowi adalah Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman. Dia sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa video janji-janji Jokowi saat kampanye.
"Kami masih mengumpulkan berbagai rekaman video janji politik Jokowi sebelum menjadi gubernur dulu," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Senin (16/3).
Menurutnya, langkah Jokowi maju dalam Pilpres 2014 melanggar azas kepatutan dalam perbuatan melawan hukum (PMH). Hal itu diatur dalam Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata.
Habiburokhman mengatakan, keputusan Jokowi meninggalkan tugasnya sebagai gubernur di tengah jalan tidak patut karena ia terpilih oleh masyarakat. Jokowi, lanjut dia, harus bertanggung jawab merealisasikan janji politik tersebut.
Habiburokhman menegaskan, gugatan ke pengadilan bukan bentuk serangan, melainkan dukungan kepada Jokowi untuk menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur selama lima tahun. Saat masih menjadi calon gubernur DKI, ia meyakini Jokowi mampu menyelesaikan permasalahan multikompleks DKI dibandingkan dengan gubernur-gubernur sebelumnya.
Tim advokasi Jakarta Baru, tegas dia, sejak awal konsisten mengawal dan mendukung pemerintahan Jakarta Baru oleh Jokowi-Basuki. Namun, ketika Jokowi memutuskan mencalonkan diri sebagai presiden, pihaknya bertugas mengingatkan Jokowi untuk menyelesaikan janji-janjinya terdahulu.
Setidaknya ada 18 janji dan kontrak politik Jokowi dengan masyarakat. Janji itu dapat terealisasi jika Jokowi bekerja sebagai gubernur selama lima tahun. Janji politik itu antara lain menyelesaikan banjir dan macet, penertiban rumah kumuh tanpa melakukan penggusuran, dan melucuti pentungan dari personel Satpol PP.
"Pak Jokowi jangan terjebak ambisi kepentingan politik kelompok tertentu, dan jangan mau diperalat. Tuntaskan janjinya pada asyarakat sebagai gubernur DKI dulu," kata Habiburokhman.
Selain menjadi Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman merupakan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra. Habiburokhman juga merupakan calon legislatif partai berlambang burung garuda di Dapil Jawa Barat VII. Habiburokhman tak menampik kalau ia merupakan politisi Partai Gerindra. Namun, ia membantah tegas tudingan aksinya ini dilatarbelakangi oleh instruksi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Jadi, orang yang mempolitisir status saya di Partai Gerindra, berpikir sangat sempit dan tidak fair. Karena besok, saat menggugat akan banyak sekali masyarakat yang juga ikut menggugat, artinya semua tidak terbukti (gugatan) ini perintah Gerindra," kata Habiburokhman.
Rencananya, Habiburokhman akan menggugat Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (19/3) lusa, pukul 11.00. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News