kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukung implementasi AHKFTA dan IA-CEPA, Kemendag terbitkan dua aturan


Selasa, 07 Juli 2020 / 15:13 WIB
Dukung implementasi AHKFTA dan IA-CEPA, Kemendag terbitkan dua aturan
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto bersama Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI tentang RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2021 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26 Juni). Mendag dan Wamendag didampingi oleh s


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yakni Permendag 62 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan 2020.

Dua Permendag ini untuk mendorong dan memfasilitasi ekspor nasional dalam kerangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN– Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA).

“Sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi pembukaan akses pasar baru dalam lingkup perjanjian perdagangan bilateral dan regional, Kemendag menerbitkan dua Permendag. Kedua Permendag tersebut juga sebagai bentuk kesiapan implementasi perjanjian dagang AHKFTA dan IA-CEPA,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).

Baca Juga: Pemerintah lepas ekspor perdana 12 ton lidi nipah ke Nepal

Permendag 62/2020  tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Indonesia dalam perjanjian AHKFTA diterbitkan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk ekspor barang asal Indonesia ke negara anggota ASEAN dan Hong Kong, Tiongkok. Aturan ini mulai berlaku 4 Juli 2020.

Sedangkan, Permendag 63/2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam perjanjian IA-CEPA sebagai landasan operasional dalam babak baru hubungan perdagangan bilateral antara Indonesia-Australia. Permendag ini mulai berlaku 5 Juli 2020.

Adanya Permendag ini memberikan kepastian sisi prosedur bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang ke negara mitra melalui pengaturan penentuan asal barang dan penerbitan dokumen keterangan asal untuk barang asal Indonesia dalam skema AHKFTA dan IA-CEPA.

Baca Juga: Kemendag memastikan IA-CEPA tak hanya soal perdagangan barang

“Indonesia memiliki peluang besar untuk dapat memanfaatkan Hong Kong sebagai hub dan transit kegiatan ekspor ke negara-negara kawasan Asia Timur dan Pasifik. Lalu, untuk pasar Australia, yang merupakan pasar sangat potensial bagi produk nonmigas Indonesia, Permendag Nomor 63 Tahun 2020 diharapkan mampu memaksimalkan peluang pasar melalui optimalisasi pemanfaatan preferensi yang ada dalam skema IA-CEPA,” terang Agus.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina juga mengatakan, pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang akses pasar lebih besar untuk melakukan ekspor produk ke kedua negara tersebut.

“Dengan memanfaatkan preferensi menggunakan dokumen keterangan asal, menjadikan produk Indonesia lebih berdaya saing dibandingkan produk negara lain,” kata Srie.

Adapun, produk-produk yang ekspornya berpotensi ditingkatkan ke Australia seperti otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.

Baca Juga: Tak hanya di e-commerce, penjualan minuman beralkohol di sosial media juga dilarang

Produk yang berpeluang untuk diekspor ke Hong Kong antara lain perhiasan, batu bara, emas, peralatan komunikasi, elektronik, sarang burung walet, dan produk tembakau. Bahkan, Hong Kong memberikan komitmen liberalisasi tarif 0% untuk seluruh produk asal Indonesia yang diekspor ke pasar Hong Kong.

Skema AHKFTA dan IA-CEPA juga diyakini dapat menjaga keberlangsungan kinerja pelaku usaha Indonesia khususnya usaha mikro kecil menengah pasca pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×