Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menegaskan bahwa uang Tommy Suharto di BNP Paribas masih dibekukan. "Kami masih menunggu jawaban dari mereka," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Situmorang , Kamis (7/5).
Sebelumnya, Jaksa Agung telah mengirim surat kepada Financial Intelegence Service Guernsey atau FIS di Guernsey yang intinya memohon agar FIS tetap melakukan pembekuan atas dana Hutomo Mandala Putra di BNP Paribas pada 17 April lalu.
Kejaksaan mengajukan permohonan tersebut karena aset yang berjumlah GNB 36 juta milik Tommy di BNP Paribas diduga diperoleh dari hasil KKN. Selain itu pembekuan tersebut masih diperlukan karena pemerintah Indonesia masih menangani beberapa kasus yg berhuhubungan dengan Tommy Soeharto. "Itulah yang kami usahakan supaya pembekuan itu tetap diperpanjang," ujar Edwin.
Edwin menjelaskan bahwa Kamis (30/4) lalu, orang yang ditunjuk pemerintah Indonesia mewakili RI di guernsey datang ke Jakarta. "Dia bilang surat dari Jaksa Agung sudah diterima FIS," ujar Edwin. FIS memang pernah menyebutkan bahwa FIS kemungkinan akan mencabut perintah pembekuan jika tidak ada surat resmi dari pemerintahan RI.
Edwin menyatakan, melihat kesungguhan RI dalam menangani masalah ini, jaksa yang telah ditunjuk untuk mewakili pemerintah Indonesia itu akan bekerja dengan baik dalam menangani kasus ini. "Keberhasilan kita disana sangat tergantung pada Indonesia sendiri," ujar Edwin.
Maksudnya, Indonesia harus bisa menunjukan pada pengadilan Inggris bahwa ada putusan hukum yang menunjukan putera bungsu Mantan presiden Suharto itu memiliki masalah perdata maupun pidana.
Nah, Jaksa Pengacara negara masih punya cadangan peluru untuk itu. "Kalau perdata bisa kita letakan kasus Vistabela pratama, yg meski kalah dalam pengadilan negeri namun belum berakhir karena kita masih akan banding" ujar Edwin lagi. Sebaliknya, Edwin bilang kasus TPN tidak akan dimasukan dalam memori banding karena dalam kasus TPN, pihaknyalah yang digugat.
Edwin bilang, saat ini tim masih menggojlok memori bandingnya, "Insyaalah paling lambat akhir bulan Mei kita kirim bandingnya," ujar Edwin. Dalam memori banding nanti, Edwin akan memasukan beberapa pertimbangan seperti hakim telah salah menerapkan pengertian afiliasi antara pemegang saham dan pengurus Visata bela dengan pemegang saham dan pengurus TPN. "Hakim mempertimbangkan kasus ini secara parsial atau sepotong potong," ujar Edwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News