Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Piutang negara senilai Rp 27,03 triliun sampai saat ini belum tertagih. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang negara tersebut sudah terkumpul sejak beberapa tahun belakangan ini.
Harry Azhar Azis, Ketua BPK mengatakan, salah satu piutang tersebut berasal dari pajak. "Ini potensi, kalau bisa diambil, bisa kurangi defisit APBN," katanya usai menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016 Laporan Keuangan Pemerintah ke Presiden Jokowi di Istana Rabu (5/10).
Harry mengatakan, dalam penyampaian laporan tersebut, BPK telah meminta Presiden Joko Widodo untuk serius dalam menindaklanjuti piutang tersebut. Tindak lanjut, khususnya terhadap piutang pajak.
Tindak lanjut segera atas piutang pajak diperlukan karena BPK khawatir piutang pajak tersebut nantinya tidak bisa ditagih. "Karena ada masa kadaluarsa lima tahun, makanya pemerintah harus segera mendeteksi berapa piutang pajak yang akan mulai kadaluarsa," katanya.
Pramono Anung, Sekretris Kabinet mengatakan, pemerintah akan segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News