kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK: Ada potensi kerugian APBN 2016 Rp 44 triliun


Rabu, 05 Oktober 2016 / 11:15 WIB
BPK: Ada potensi kerugian APBN 2016 Rp 44 triliun


Reporter: Handoyo, Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan berdampak finansial sebesar Rp 30,62 triliun dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. Permasalahan berdampak finansial tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2016.

Dalam pemeriksaan BPK sepanjang semester I-2016, tercatat ada 15.568 permasalahan. Dari jumlah itu, sebanyak 49% dipicu oleh kelemahan sistem pengendalian intern dan 51% permasalahan akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan potensi kerugian Rp 44,68 triliun.

Dari persoalan ketidakpatuhan itu, sebanyak 60% permasalahan berdampak finansial dengan nilai mencapai Rp 30,62 triliun.

Beberapa temuan itu antara lain, adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil senilai Rp 82,10 miliar dan pembayaran melebihi prestasi fisik senilai Rp 47,30 miliar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR).

Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, atas permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial selama proses pemeriksaan, lembaga/entitas yang telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara baru Rp 442,24 miliar.

IHPS I tahun 2016 merupakan ringkasan dari 696 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari 116 LHP pemerintah pusat, 551 LHP pemerintah Daerah, serta 29 LHP BUMN dan badan lainnya. "Dari hasil pemeriksaan BPK pada semester I-2016 ini, sebagian besar adalah hasil pemeriksaan keuangan," ujarnya Selasa (4/10).

Sebab, berdasarkan ketentuan, BPK memeriksa laporan keuangan yang disampaikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun sebelumnya.

Harry menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam pasal 20 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat pada entitas yang bersangkutan wajib menindak lanjuti rekomendasi BPK. Jika tidak, maka dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan atau denda Rp 500 juta.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan bilang, hasil IHPS BPS itu akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. "Pejabat pada entitas wajib menindaklanjuti, kalau tidak akan kena sanksi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×