kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Soal Kasus Impor Garam


Senin, 04 Juli 2022 / 16:19 WIB
Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Soal Kasus Impor Garam
ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Soal Kasus Impor Garam.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan saksi-saksi yang diperiksa antara lain M selaku Direktur Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015, diperiksa terkait regulasi importasi garam.

"DE selaku Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tahun 2015-2017, diperiksa terkait regulasi importasi garam," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7).

Baca Juga: Kejagung Tingkatkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Impor Garam Industri ke Penyidikan

Kemudian, AM selaku Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017, diperiksa terkait regulasi importasi garam.

Serta TL selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015, diperiksa terkait regulasi importasi garam.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," terang Ketut.

Sebelumnya, Ketut menjelaskan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Baca Juga: Impor Garam Sudah Capai 1,8 Juta Ton, PT Garam Upayakan Penuhi Lokal

"Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara," terang Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×