Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan saksi-saksi yang diperiksa antara lain M selaku Direktur Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015, diperiksa terkait regulasi importasi garam.
"DE selaku Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tahun 2015-2017, diperiksa terkait regulasi importasi garam," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7).
Baca Juga: Kejagung Tingkatkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Impor Garam Industri ke Penyidikan
Kemudian, AM selaku Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017, diperiksa terkait regulasi importasi garam.
Serta TL selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015, diperiksa terkait regulasi importasi garam.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," terang Ketut.
Sebelumnya, Ketut menjelaskan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Baca Juga: Impor Garam Sudah Capai 1,8 Juta Ton, PT Garam Upayakan Penuhi Lokal
"Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara," terang Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News