kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua UU Pajak digugat uji materi ke MK


Rabu, 21 Februari 2018 / 11:55 WIB
Dua UU Pajak digugat uji materi ke MK


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua Undang-Undang (UU) terkait perpajakan diajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua beleid tersebuat adalah UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan UU No 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemohon uji materi itu adalah Heni Viktoria, Direktur PT Harapan Sinar Abadi. Adapun pasal yang diuji materi adalah Pasal 9 ayat (2a), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) huruf c UU 28/2007, dan Pasal 9 ayat (9) UU 42/2009 (lihat tabel).

Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan perkara, Selasa (20/2), Heni menjelaskan, gugatan uji materi dilakukan karena pasal-pasal tersebut membuat pihaknya mengalami kerugian besar. "Semua rekening kami diblokir dan dipindahkan ke kas negara. Kemudian satu unit mobil kami juga disita," kata Heni saat membacakan permohonannya.

Kerugian yang dialami Heni lantaran ada ketentuan soal sanksi bunga dan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat membayar pajak.

Heni bilang, keterlambatan pembayaran pajak terjadi bukan karena dirinya berniat menjadi pengemplang pajak. Dia berdalih, keterlambatan pembayaran pajak karena masalah administrasi yang bisa dihadapi semua pihak.

Atas gugatan uji materi ini, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku belum mengetahuinya dan akan mempelajarinya lebih lanjut. "Kami belum bisa kasih komentar, nanti kami pelajari dulu," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×