kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua skema antisipasi moral hazard program kredit modal kerja korporasi Rp 100 triliun


Jumat, 31 Juli 2020 / 09:53 WIB
Dua skema antisipasi moral hazard program kredit modal kerja korporasi Rp 100 triliun
ILUSTRASI. Petugas teller menghitung uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Senin (13/7/2020). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat di perdagangan pasar spot pada Senin (13/7/2020), US$ 1 dibanderol Rp 14.350/US$ di pasar spot. Rupiah m


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Korporasi akhirnya mendapatkan giliran amunisi dari pemerintah dalam rangka penanggulangan dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Rabu (29/7), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan stimulus kredit modal kerja dengan target realisasi sebesar Rp 100 triliun untuk tahun 2020 sampai 2021.

Kredit modal kerja tersebut senilai Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun per debitur. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risoko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, pemerintah memastikan stimulus kredit modal kerja tidak akan menimbulkan moral hazard.

Baca Juga: Kempit 33,9% saham, KB Kookmin Bank resmi jadi pengendali Bank Bukopin

Luky menyampaikan ada dua skema kredit modal kerja yang bisa menjamin bank dan debitur tidak bisa bermain curang.  Pertama, porsi penjaminan tidak hanya ditanggung oleh pemerintah.

Program ini mengatur, untuk kredit modal kerja korporasi, pemerintah menjamin 60% dari kredit, sedangkan bank 40%. Kemudian, untuk kredit modal kerja sektor prioritas dijamin 80% oleh pemerintah, dan 20% oleh bank penyalur.

“Sehingga pihak bank pun akan hati-hati,” kata Luky kepada Kontan.co.id, Kamis (30/7).

Kedua, Luky memaparkan syarat lainnya adalah debitur berstatus lancar per tanggal 29 Feruari 2020. Tujuannya sebagai jangka waktu patokan untuk membuktikan bahwa kredit yang diajukan debitur memang karena imbas pandemi. Sebagai catatan, Indonesia pertama kali melaporkan kasus positif Covid-19 pada tanggal 2 Maret 2020.

Baca Juga: BTN akan lelang aset kredit bermasalah Rp 9,97 triliun, Anda berminat?

Dengan demikian, tidak ada kesempatan bagi bank dan debitur untuk memasukan kredit modal kerjanya yang bermasalah sebelum pandemi, ke dalam progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut. “Jadi hanya debitur yang terdampak Covid-19 yang akan mendapatkan fasilitas penjaminan.,” jelas Luky.

Adapun sektor prioritas yang dimaksud adalah pariwisata (hotel dan restoran), otomotif, TPT dan alas kaki, kayu olahan, furnitur, dan produk kertas, serta sektot usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Sebagai informasi, bank yang beruntung mendapatkan fasilitas penjaminan dari pemerintah untuk menyalurkan kredit modal kerja sampai dengan 2021, meliputi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan sebelas bank swasta, di antaranya adalah:




TERBARU

[X]
×