Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang dalam reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta. Tindakan tegas tersebut salah satunya dilakukan dengan menyegel pulau hasil reklamasi.
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan, setidaknya ada tiga pulau yang akan disegel oleh kementeriannya sore ini. "Pulau C, D dan G," kata Menteri Siti di Komplek Istana Negara Rabu (11/5).
Sekadar mengingatkan, Pulau C seluas 276 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah. Pulau D seluas 312 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan Pulau G seluas 161 hektar dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudera.
Siti mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena kementeriannya menemukan banyak pelanggaran dalam pembangunan pulau tersebut. Untuk reklamasi Pulau D misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan adanya pelanggaran prosedur administrasi.
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengembang dengan tidak melengkapi pembangunan pulau tersebut dengan IMB, izin lingkungan atau amdal. Padahal kata Siti, di pulau tersebut sudah terbangun rumah toko (ruko) sebanyak 104 unit dan rumah tinggal.
Pengembang Pulau D juga melakukan pelanggaran terkait material reklamasi. Izin amdal penggunaan pasir laut hanya diizinkan 20 juta meter kubik, tapi di lapangan ditemukan penggunaan material mencapai 35 juta meter kubik.
Untuk Pulau G, Siti mengatakan, pengembangnya juga tidak mau diawasi pemerintah. Mereka juga tidak mau memberikan dokumen izin lingkungan pembangunan. "Jadi banyak masalahnya," kata Siti.
Menteri Siti menyatakan, penyegelan kemungkinan bisa berlanjut ke pulau reklamasi lain. "Tapi yang saat ini selesai berita acara pemeriksannya tiga itu dulu," katanya.
Siti menambahkan, penyegelan akan berlangsung maksimal 90 hari sejak ditetapkan. Dalam rentang waktu tersebut, pihaknya memberikan kesempatan kepada pengembang untuk menyelesaikan seluruh syarat dan pelanggaran yang telah mereka lakukan.
Bila syarat tersebut dipenuhi, pemerintah akan memberikan lampu hijau. Sebaliknya, kalau tidak dipenuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi ke pengembang.
"Bisa macam-macam, sampai terberat pembekuan izin," tegas Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News