Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status sebagai tersangka terhadap tiga orang yang tertangkap tangan di Banten, Selasa (1/12).
Ketiganya adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono (SMH), Ketua Komisi III DPRD Banten fraksi PDI Perjuangan FL Tri Satya Santoso (TSS), dan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tapinangkol (RT).
"Setelah gelar perkara pukul 10.00 WIB disimpulkan bila ada tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga orang tersebut," kata Pimpinan sementara KPK Johan Budi, Rabu (2/12/2015).
Dari hasil gelar perkara disimpulkan bila TSS dan SMH telah menerima suap dari RT.
Tujuan suap tersebut adalah untuk memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 yang didalamnya termuat tentang pembentukan Bank Daerah Banten.
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang sebesar US$ 11.000 dan Rp 60 juta.
Uang itu diberikan dalam bungkusan amplop coklat yang dibagi kedalam enam amplop.
Asal tahu saja, Pemerintah Provensi Banten memang sedang mempersiapkan diri untuk mengakusisi Bank Pundi.
Proses Akuisisi tersebut bakal diwujudkan melalui PT Banten Global Development yang bakal membeli 50% saham Bank Pundi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News